
Pantau - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Baleg DPR RI tengah mempertimbangkan usulan pengaturan aplikator penyedia jasa pekerja rumah tangga (PRT) secara online.
Usulan Pengaturan Perekrutan PRT Daring
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menilai masukan mengenai regulasi perekrutan PRT secara daring perlu dicatat untuk kemudian dikaji lebih lanjut.
"Tadi masukannya itu bagus, jadi nanti coba dari TA dicatat di mana nanti mungkin kita bisa masukkan kalau ada aplikasi perekrutan secara online," ungkapnya.
Martin menambahkan pentingnya memastikan norma hukum jelas dalam pasal-pasal RUU PPRT.
"Yang penting kita catat dulu nanti pas masuk ke pasal-pasal kalau memang belum ada kita buat normanya, kalau sudah ada tapi kurang lengkap kita tambahkan," jelasnya.
Usulan tersebut muncul dari anggota Baleg DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, yang menekankan pentingnya antisipasi perkembangan teknologi dalam pola perekrutan PRT.
"Bagaimana nanti ke depan undang-undang ini bisa mengantisipasi itu kalau kemudian ada aplikasi yang memfasilitasi antara pemberi kerja dan penerima kerja. Nah, ini relasinya seperti apa nanti, kontraktualnya seperti apa, apakah mereka disebut kemitraan juga atau apa, dan seterusnya," kata Arif.
Ia menegaskan perlunya pendalaman agar RUU PPRT tidak menimbulkan masalah baru di masa depan.
"Menurut saya ini juga perlu pendalaman sehingga nanti undang-undang ini betul-betul bisa mengantisipasi perkembangan teknologi sehingga nanti nggak menimbulkan permasalahan baru dan kita akan revisi lagi," tegasnya.
Sinkronisasi dengan Regulasi yang Ada
Tenaga Ahli Baleg DPR RI, Agung Andri Widiyatmoko, menjelaskan bahwa pengaturan terkait aplikator penyedia jasa PRT online sebenarnya sudah tercakup dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja.
"Secara perizinan berusaha sebenarnya ini sudah masuk pak, setelah kami cek di PP dari turunan Cipta Kerja bahwa perusahaan penempatan ini juga ada yang di dalamnya diatur di PP itu, ada basis konvensional, lalu juga ada secara online atau secara daring," ujarnya.
Namun, Agung menegaskan pihaknya siap menyesuaikan aturan dalam RUU PPRT agar lebih akomodatif terhadap perkembangan teknologi digital.
"Jadi memang betul bahwa kita memang harus mempersiapkan ke depannya ketika nanti banyak aplikator-aplikator penyedia jasa pekerja rumah tangga secara online," tegasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya