Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kantor Pertanahan Muna Barat Imbau Warga Pasang Patok Tanah untuk Cegah Sengketa

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kantor Pertanahan Muna Barat Imbau Warga Pasang Patok Tanah untuk Cegah Sengketa
Foto: (Sumber: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat Edison. ANTARA/HO-Pertanahan Mubar.)

Pantau - Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, mengimbau seluruh warga untuk segera memasang patok batas pada tanah yang mereka kuasai guna mencegah sengketa lahan yang semakin meningkat.

Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Edison, menyatakan bahwa konflik batas fisik antar pemilik tanah menjadi penyebab utama banyaknya pengaduan sengketa di wilayah tersebut.

"Banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu bukti penguasaan tanah secara adat, namun belum mendaftarkan tanahnya secara resmi ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ini membuka celah sengketa", ujarnya.

Patok Batas Berperan Penting dalam Perlindungan Hukum

Edison menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemasangan patok sebagai salah satu pemicu tumpang tindih klaim kepemilikan tanah.

Ia menegaskan bahwa bahkan tanah yang sudah bersertifikat sekalipun tetap berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak memiliki batas fisik yang jelas di lapangan.

Masyarakat diminta untuk memasang patok sesuai ketentuan, yaitu:

  • Berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan yang berbatasan
  • Disertai surat pernyataan
  • Dokumentasi visual yang mencantumkan koordinat lokasi

"Jika ketentuan pemasangan patok telah terpenuhi, maka patok batas tanah akan semakin menjamin kekuatan dan perlindungan hukum atas tanah yang dikuasai", tegas Edison.

Ia juga mengingatkan bahwa patok batas yang dipasang secara sah mendapat perlindungan hukum berdasarkan Pasal 167 KUHP.

"Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan batas tanah milik orang lain dapat dikenakan pidana", jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya edukasi publik, Kantor Pertanahan Muna Barat mengusung slogan: "Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Ceplok".

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf