
Pantau - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding melakukan pertemuan resmi dengan Menteri Kehakiman Jepang Keisuke Suzuki di Kantor Kementerian Kehakiman, Tokyo, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Fokus Perlindungan Hak Pekerja Migran
Pertemuan ini membahas penguatan kerja sama hukum antara Indonesia dan Jepang untuk memastikan hak-hak pekerja migran Indonesia terlindungi.
"Kementerian kami bertanggung jawab memastikan seluruh pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak mereka saat bekerja di luar negeri," ungkap Karding.
Ia menegaskan, kementerian yang dipimpinnya mendapat mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk menangani seluruh urusan pekerja migran Indonesia di seluruh dunia.
Mandat tersebut mencakup aspek hukum, perlindungan hak-hak, serta pengawasan terhadap potensi pelanggaran.
Pertemuan juga menyoroti upaya pencegahan praktik ilegal, termasuk perdagangan orang dan penempatan pekerja non-prosedural yang merugikan banyak tenaga kerja.
Tantangan Kompetensi dan Penguatan Hubungan Bilateral
Selain aspek hukum, Karding menyoroti tantangan kompetensi yang masih dihadapi calon pekerja migran Indonesia, khususnya kemampuan berbahasa Jepang.
Saat ini hanya terdapat lima pusat pelatihan bahasa Jepang di Indonesia.
" Kami berharap dapat menambah jumlah pusat pelatihan di seluruh provinsi agar kualitas tenaga kerja Indonesia meningkat dan lebih siap bekerja di Jepang," ujar Karding.
Pertemuan juga membahas kontribusi penting Jepang di Indonesia, terutama melalui investasi dan industri otomotif yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Karding menyampaikan harapan agar pertemuannya dengan Menteri Kehakiman Jepang dapat memperkuat kerja sama bilateral, khususnya dalam perlindungan hukum dan peningkatan kualitas tenaga kerja.
Ia menambahkan, pekerja migran Indonesia di Jepang diharapkan dapat bekerja dengan aman, produktif, dan terlindungi sepenuhnya.
- Penulis :
- Arian Mesa






