
Pantau - Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DIY resmi menandatangani komitmen penyelenggaraan pelayanan SPBU yang jujur, transparan, dan akuntabel sesuai aturan.
Penandatanganan Komitmen Bersama
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya, Ketua Hiswana Migas DIY SPBU Aryanto Sukoco, Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas DIY Bangun Wahyu Aji Wira, perwakilan pemilik SPBU Wira Adyaksa, SAM Retail Yogyakarta PT Pertamina Patra Niaga Weddy Surya Windrawan, serta Ketua Pengawasan Metrologi Legal dan Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Metrologi Ake Erwan.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memastikan pelayanan SPBU berjalan baik, tertib, dan sesuai aturan.
Ia juga mengimbau seluruh pengelola SPBU serta pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi demi melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat.
"Pemkab Sleman bersama Hiswana Migas dan pihak terkait terus melakukan pengawasan terhadap kinerja SPBU, agar memastikan pelayanan tetap prima dan mencegah terjadinya pelanggaran," ungkap Harda.
Sleman Jadi Percontohan Nasional
Ketua Tim Pengawasan Metrologi Legal dan Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Metrologi, Ake Erwan, mengapresiasi langkah yang ditempuh Sleman dalam menjalin komitmen bersama pelaku usaha SPBU.
Ia menyebut Sleman sebagai pemerintah daerah pertama di Indonesia yang menandatangani komitmen tersebut.
"Ini adalah langkah nyata dan progresif. Semoga bisa dicontoh oleh daerah lainnya," kata Ake Erwan.
Ia menegaskan bahwa kejujuran dalam pengukuran merupakan hal fundamental karena meter di SPBU bukan sekadar alat teknis, melainkan simbol kepercayaan masyarakat bahwa setiap rupiah dibayarkan sepadan dengan energi yang diterima.
Kepala Disperindag Sleman Mae Rusmi Suryaningsih menjelaskan, pihaknya melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal terus memberikan layanan tera dan tera ulang UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya), melakukan pengawasan serta memberikan sosialisasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Di Kabupaten Sleman ada sebanyak 51 SPBU dan 25 Pertashop. Sampai dengan Juli sudah terlayani Tera Ulang sebanyak 38 SPBU atau 74,5 persen dan 21 Pertashop atau 84 persen," jelas Mae.
Ia menambahkan, pengawasan telah dilakukan tujuh kali di tiap SPBU dan hasil pengujian kuantitas seluruhnya memenuhi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).
- Penulis :
- Arian Mesa