Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BNPT Tegaskan Komitmen Negara Lindungi Korban Terorisme, LPSK Dorong Solidaritas Kolektif

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BNPT Tegaskan Komitmen Negara Lindungi Korban Terorisme, LPSK Dorong Solidaritas Kolektif
Foto: Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartono dalam acara Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme Tahun 2025 di Jakarta (sumber: BNPT RI)

Pantau - Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) 2025–2029 yang diluncurkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencakup tema khusus mengenai pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban terorisme.

Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartono menegaskan bahwa negara hadir melindungi korban tindak pidana terorisme melalui berbagai kebijakan, termasuk amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020.

"BNPT melalui kebijakan RAN PE berupaya bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung korban menggapai masa depan dengan penuh optimisme," ungkap Eddy dalam acara Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme Tahun 2025 di Jakarta.

Dukungan Negara dan Kolaborasi Lintas Lembaga

Eddy menjelaskan dukungan kepada korban mencakup dorongan agar mereka terlibat aktif dalam perdamaian dan rekonsiliasi sebagai credible voices.

BNPT berkolaborasi erat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam implementasi kebijakan.

Salah satu langkah nyata adalah tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun.

Hingga keluarnya putusan tersebut, BNPT telah menerbitkan 25 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu yang ditindaklanjuti LPSK melalui asesmen kompensasi.

"Berkat kolaborasi BNPT dan LPSK, sejumlah korban telah menerima kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Hari ini pun kita menyaksikan langsung pemberian kompensasi tersebut," ujar Eddy.

Komitmen Nasional dan Dukungan Internasional

Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn) Achmadi menekankan bahwa peringatan korban terorisme menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan.

"Hari ini, kita hadir untuk menunjukkan bahwa para korban tidak dilupakan. Kita berkumpul memberikan penghormatan sekaligus meneguhkan komitmen bahwa mereka berhak atas perlindungan dan pemulihan yang layak," kata Achmadi.

Ia menambahkan, keberhasilan perlindungan korban sangat bergantung pada solidaritas dan kolaborasi seluruh pihak.

Tema peringatan tahun ini, "Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme," menekankan pentingnya solidaritas sebagai kekuatan.

Kolaborasi BNPT, LPSK, dan instansi terkait telah membuktikan hasil nyata berupa kompensasi, bantuan medis, serta rehabilitasi psikologis dan sosial bagi ratusan korban terorisme masa lalu.

Dukungan juga datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Badan PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC).

Kepala UNODC Indonesia Zoe Anderton menyampaikan apresiasi kepada Indonesia, khususnya BNPT dan LPSK.

Menurutnya, kedua lembaga menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi hak asasi manusia, martabat, dan pemulihan korban.

"Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) siap terus bekerja sama berbagi praktik baik global dan memastikan strategi pencegahan tetap berlandaskan hak asasi manusia," ujar Zoe.

Rangkaian Peringatan

Acara peringatan di Jakarta berlangsung khidmat dengan dihadiri 100 peserta dari kementerian/lembaga, perwakilan kedutaan besar, organisasi internasional, masyarakat sipil, serta kelompok korban terorisme.

Kegiatan diawali dengan mengheningkan cipta selama dua menit serentak di seluruh Indonesia, kemudian dilanjutkan penampilan monolog bertajuk Aksi Kolektif untuk Korban Terorisme.

Rangkaian acara ditutup dengan pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme serta Kick Off Penanganan Korban Terorisme Masa Lalu Pasca Putusan MK.

Penulis :
Arian Mesa