billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RUU PPRT Pisahkan Aturan Perekrutan Langsung dan Melalui Agen

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

RUU PPRT Pisahkan Aturan Perekrutan Langsung dan Melalui Agen
Foto: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung dalam Rapat Panja Baleg Penyusunan RUU PPRT, di Kompleks Parlemen, Jakarta (sumber: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan memisahkan aturan perekrutan secara langsung oleh pemberi kerja dengan perekrutan melalui penyalur atau agen.

Aturan Perekrutan PRT

Martin menyampaikan bahwa Baleg DPR saat ini mulai menyusun draf naskah RUU PPRT.

"Sudah dipisahkan secara tegas antara perekrutan yang secara langsung dan yang melalui penyalur atau agen. Yang perekrutannya secara langsung, itu berdasarkan kesepakatan," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa perekrutan melalui penyalur atau agen akan menjadi materi pokok yang diatur, termasuk hubungan kerja antara agen, pemberi kerja, dan PRT, serta hak dan tanggung jawab masing-masing.

Martin juga menegaskan bahwa hubungan kekeluargaan tidak termasuk dalam cakupan aturan.

"Kalau sifatnya hubungan kekeluargaan, kekerabatan, jadi kalau ada ponakan datang dari kampung, tinggal dan sekolah di rumah kita, ponakan tersebut ikut membantu urusan di rumah tangga, itu tidak diatur di dalam UU ini, atau tidak termasuk ke dalam pekerja rumah tangga," ujarnya.

Penyempurnaan Draf dan Tantangan Teknologi

Menurut Martin, RUU yang disusun kali ini lebih baik dibandingkan draf pada periode sebelumnya.

"Naskah sebelumnya pada periode lalu, itu banyak ketentuan-ketentuan sanksi dan pidana. Nah di sini, di naskah ini, pidana yang memang sudah ada di KUHP dan lain-lain itu tidak lagi diatur, karena toh kita sudah punya KUHP yang cukup lengkap. Jadi ini tinggal yang spesifiknya saja," jelasnya.

Ia pun mengajak seluruh anggota Panja untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT.

Terkait perkembangan teknologi dalam perekrutan PRT, Martin memberikan pandangan.

"Terkait ketakutan tentang perkembangan teknologi, selamanya regulasi itu pasti tertinggal dari teknologi. Selagi kita berbicara sekarang, teknologi baru sedang dibangun. Masukan tadi bagus, bagaimana mengatur jika ada aplikasi yang merekrut PRT secara online," katanya.

"Tapi kita jangan terlalu takut dengan perkembangan teknologi karena kita berangkat dari nol, dari ketiadaan regulasi. Jadi kita harus membuat aturan, kemudian kita lihat perkembangan teknologi, baru kita tambahkan," jelas Martin.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII Event 2025

Terpopuler