billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Jakarta Utara Deportasi Tiga WNA Nigeria karena Melanggar Aturan Keimigrasian

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Imigrasi Jakarta Utara Deportasi Tiga WNA Nigeria karena Melanggar Aturan Keimigrasian
Foto: Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara mendeportasi dan menangkal tiga warga negara asal Nigeria yang diputuskan melanggar UU Keimigrasian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dideportasi melalui Bandara International Soekarno Hatta (sumber: ANTARA/HO-Imigrasi)

Pantau - Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara mendeportasi sekaligus melakukan penangkalan terhadap tiga warga negara asing asal Nigeria berinisial EKM, CSC, dan AOL karena terbukti melanggar aturan keimigrasian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Deportasi Sesuai Putusan Pengadilan

"Ketiga WNA Nigeria ini dideportasi dan penangkalan pada Kamis (21/8) melalui Bandara International Soekarno Hatta pada pukul 20.35 WIB," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, Jumat.

Penindakan tersebut sesuai dengan putusan hakim yang menyatakan ketiganya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam Pasal 116 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WNA berinisial EKM dan CSC ditangkap dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian pada Senin (21/4).

Sementara AOL ditangkap saat pengawasan keimigrasian pada Kamis (15/5).

"Ketiga WNA tersebut ditemukan di kawasan Kelapa Gading," ungkap Widya.

Koordinasi dengan Kedutaan dan Proses Hukum

Dalam penyidikan, pihak imigrasi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk validasi kewarganegaraan ketiga pelanggar.

"Setelah melakukan validasi, kami lakukan tindakan pro justicia dan diputuskan oleh pengadilan," ujar Widya.

Selain memenuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, EKM, CSC, dan AOL juga terbukti melakukan pelanggaran administratif keimigrasian.

Mereka diketahui telah tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay), sehingga dikenakan sanksi berupa deportasi serta penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia.

" Kami mengimbau warga untuk melaporkan jika ada warga asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian," tambah Widya.

Penulis :
Shila Glorya