Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemkomdigi Tegaskan PP Tunas Tak Halangi Anak Akses Informasi Digital, Tekankan Perlindungan dan Pendampingan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemkomdigi Tegaskan PP Tunas Tak Halangi Anak Akses Informasi Digital, Tekankan Perlindungan dan Pendampingan
Foto: (Sumber: Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya menyampaikan sambutan dalam acara "Kick Off Konvensi Humas Indonesia 2025 Surabaya" di Jakarta, Sabtu (23/8/2025). (ANTARA/Chairul Rohman))

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas, tidak bertujuan membatasi akses informasi bagi anak-anak di ruang digital, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap konten berisiko.

Anak Tetap Bisa Akses Informasi Asal Didampingi

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam acara Kick Off Konvensi Humas Indonesia 2025 Surabaya yang digelar di Jakarta.

"Saya ingin sampaikan lagi ya, ini tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak, tidak menghalangi anak-anak untuk mendapatkan informasi di ranah digital," ujarnya.

Fifi menambahkan bahwa selama anak-anak didampingi oleh orang tua atau guru, mereka tetap bisa mengakses informasi yang dibutuhkan di dunia digital.

"Kalau memang didampingi oleh orang tua maupun guru, mereka tetap bisa mengakses informasinya. Jadi bukan menghalangi aksesnya," ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya peran pendampingan dalam penggunaan gawai agar anak tidak terpapar konten negatif.

Aturan Usia dan Tanggung Jawab PSE Diperjelas

PP Tunas menetapkan batasan usia untuk mengakses layanan digital berdasarkan tingkat risiko layanan.

Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada layanan digital berisiko rendah dan dengan izin orang tua.

Anak berusia 13 hingga 15 tahun bisa mengakses layanan berisiko sedang dengan persetujuan orang tua.

Sementara anak berusia 16 hingga 17 tahun diperbolehkan mengakses layanan berisiko tinggi seperti media sosial umum, asalkan ada pendampingan dan persetujuan orang tua.

Selain itu, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah, memverifikasi usia pengguna, serta menerapkan pengamanan teknis untuk menekan risiko paparan konten berbahaya.

"Intinya adalah, regulasi ini menjadikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan," tutup Fifi.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti