Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Targetkan Sertifikasi 600 Ribu Hektare Lahan Transmigrasi Lewat Program TransTuntas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Targetkan Sertifikasi 600 Ribu Hektare Lahan Transmigrasi Lewat Program TransTuntas
Foto: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan memberikan materi dalam pelepasan Tim Ekspedisi Patriot di Jakarta (sumber: ANTARA/Shofi Ayudiana)

Pantau - Pemerintah menargetkan penyelesaian sertifikasi sekitar 600 ribu hektare lahan transmigrasi sebagai upaya menuntaskan masalah legalitas hak atas tanah yang telah berlangsung lama.

Sertifikasi Sesuai RPJMN

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyampaikan target ini dalam acara pelepasan Tim Ekspedisi Patriot di Jakarta pada Senin, 25 Agustus 2025.

Program sertifikasi tanah transmigrasi ini dikenal dengan nama TransTuntas dan merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Transmigrasi serta Kementerian ATR/BPN.

Target tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Ossy menjelaskan bahwa program ini bertujuan memetakan dan menyelesaikan masalah legalitas lahan transmigrasi yang masih tersisa.

" Kami petakan satu per satu, di mana yang memiliki kendala, yang memiliki masalah," ungkapnya.

Menurut Ossy, permasalahan yang dihadapi cukup beragam, mulai dari kendala dari pihak transmigran hingga persoalan yang melibatkan pemerintah.

Penyelesaian dilakukan secara bertahap dan menyeluruh agar target dapat tercapai.

"Ya doakan supaya target 600 ribu hektare yang ditargetkan oleh RPJMN bisa segera kita capai," tambahnya.

Manfaat dan Perubahan Paradigma Transmigrasi

Ossy menekankan pentingnya sertifikasi tanah bagi transmigran karena program transmigrasi tidak akan berjalan baik tanpa adanya kepastian hukum atas tanah.

Tanah, menurutnya, bukan hanya lahan untuk bercocok tanam, tetapi juga modal dasar untuk kehidupan dan kesejahteraan transmigran.

Sertifikasi tanah memberikan dua manfaat utama, yaitu melindungi transmigran dari sengketa dan klaim pihak ketiga, serta membuka akses ekonomi berupa jaminan tambahan modal usaha melalui lembaga keuangan.

Dengan adanya kepastian hukum, sertifikasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan transmigran.

Ossy menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini bukan lagi memindahkan penduduk, melainkan menyelesaikan masalah yang sudah ada.

"Yang konteks ini adalah kita menyelesaikan residu-residu masalah yang sudah ada," ujarnya.

Meski demikian, program transmigrasi ke depan tetap membutuhkan lahan, namun pengaturannya akan lebih spesifik sesuai kebutuhan.

Fokus pemanfaatan lahan dapat diarahkan pada sektor pertanian maupun sektor lain sesuai arahan Kementerian Transmigrasi.

Pemerintah berharap dengan adanya program TransTuntas, transmigran mendapatkan kepastian hukum atas tanah sehingga lebih sejahtera dan produktif.

Penulis :
Arian Mesa