Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Soroti Sengketa Tanah dan Desak Reformasi Penanganan Narkoba saat Kunjungan ke Polda Metro Jaya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Soroti Sengketa Tanah dan Desak Reformasi Penanganan Narkoba saat Kunjungan ke Polda Metro Jaya
Foto: (Sumber : Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Eno/vel.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyampaikan dua isu besar saat kunjungan kerja spesifik ke Polda Metro Jaya pada Kamis 20 November 2025 yakni persoalan sengketa dan penguasaan tanah di Tangerang serta perlunya reformasi menyeluruh dalam penanganan narkoba.

Sengketa Tanah di Tangerang dan Lemahnya Perlindungan Hukum

Isu pertama adalah persoalan tanah di Tangerang Selatan di mana proyek pengembang yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah belum dilakukan sesuai Perda dan Permendagri.

Ia menuturkan, "Ketika masyarakat membongkar tembok untuk kepentingan tertentu, malah masyarakatnya jadi tersangka. Ini tidak boleh terjadi".

Ia juga menemukan kasus serupa di Kota Tangerang yaitu penguasaan tanah oleh kelompok kuat meskipun warga memiliki sertifikat resmi.

Hal ini dinilai dapat membuat investor enggan masuk karena lemahnya perlindungan hukum.

Ia menyampaikan, "Kalau di Polda Metro Jaya saja bisa begini, bagaimana di daerah lain?!".

Sudirta meminta Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolres Kota Tangerang untuk lebih proaktif tidak menunggu laporan serta mampu mendeteksi dan mencegah potensi konflik sejak dini.

Ia menegaskan, "Sudah ada laporan saja tidak ditindaklanjuti, apalagi kalau tidak ada laporan. Ini harus diubah".

Desakan Reformasi Penanganan Narkoba

Isu kedua adalah penanganan kasus narkoba yang dinilainya masih konvensional dan tidak menunjukkan hasil signifikan.

Ia membandingkan kondisi Indonesia dengan Portugal sebelum negara tersebut melakukan reformasi besar-besaran dalam penanganan narkoba.

Portugal menerapkan dua kebijakan yaitu menghukum mati bandar dan pengedar serta mempermudah rehabilitasi bagi pemakai yang disebut berhasil menurunkan penggunaan narkoba dan angka kejahatan.

Ia mengungkapkan, "Kenapa kita tidak belajar dari Portugal? Lapas penuh, APBN tersedot triliunan, tapi kasus narkoba tidak turun-turun".

Ia mengkritik ketimpangan rehabilitasi di mana orang berduit lebih mudah direhabilitasi sementara warga miskin justru dituntut berat.

Sudirta menegaskan perlunya ketegasan terhadap aparat yang melindungi bandar dan meminta semua hambatan rehabilitasi dihapus.

Ia menuturkan, "Kalau ada yang menghalangi rehabilitasi atau mempermainkan prosesnya, harus dicopot".

Ia berharap kunjungan ke Polda Metro Jaya menghasilkan kemajuan signifikan dalam enam bulan ke depan.

Menurutnya narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan negara harus hadir dengan kebijakan berani serta aparat yang bersih.

Ia menyampaikan, "Jangan sampai kita berkali-kali turun ke daerah tapi tidak ada perubahan. Kita ingin hasil nyata".

Penulis :
Aditya Yohan