
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan masih menunggu kebijakan resmi dari pembentuk undang-undang terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu dan Pilkada yang sebelumnya digelar serentak.
KPU Tegaskan Hanya Pelaksana Undang-Undang
Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan bahwa lembaganya bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga tidak berada dalam posisi menyetujui atau menolak putusan MK.
"Kita tunggu saja kebijakan dari pembentuk undang-undang. Karena memang kami berdasarkan pasal 22 ayat 6 sebagai penyelenggara pemilu itu adalah pelaksana undang-undang. Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ucap Idham Holik di KPU Kabupaten Bekasi, Senin.
Ia menambahkan, tindak lanjut atas putusan MK merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Apalagi memang pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 undang-undang 12 tahun 2011 tentang tata pembentukan peraturan undang-undang Indonesia tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah pembentuk undang-undang," kata Idham Holik.
Implikasi Putusan MK Terhadap Pilkada
Idham menegaskan kembali bahwa KPU RI tidak bisa mengambil sikap setuju atau menolak terkait putusan MK.
" Kami berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tidak dalam kapasitas setuju atau menolak. Ya kami ini pelaksana undang-undang pemilu dan pilkada. Jadi menunggu karena memang undang-undang dasarnya demikian," ujarnya.
Menurutnya, keputusan MK tersebut akan membawa implikasi besar terhadap jadwal penyelenggaraan Pilkada.
"Namun hingga kini, KPU memastikan akan menyesuaikan teknis pelaksanaan setelah aturan baru diterbitkan pemerintah bersama DPR," katanya.
- Penulis :
- Arian Mesa