
Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memfokuskan pembahasan kesepakatan kerja serta rincian tanggung jawab pemberi kerja dan pekerja rumah tangga, dengan target penyelesaian pada akhir tahun ini.
Fokus Panja: Kesepakatan dan Tanggung Jawab
Usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, Bob menjelaskan bahwa Panja RUU PPRT lebih spesifik menyusun kesepakatan kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja.
"Yang pertama, itu kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga; yang kedua, adalah detailing apa yang menjadi tanggung jawab dan pekerjaan daripada pekerja rumah tangga," kata Bob usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ia menekankan prinsip kesetaraan dalam hubungan kerja antara kedua pihak sebagai basis perjanjian kerja.
"Karena di situ menjamin; pertama, persamaan kedudukan antara pemberi kerja. Jadi, sehingga pekerja rumah tangga itu memiliki satu kesetaraan karena kedua belah pihak yang melakukan suatu perjanjian itu sudah barang pasti kedua belah pihak itu memiliki kesetaraan," ucap Bob.
Keterlibatan Pemangku Kepentingan dan Jadwal Pembahasan
Bob menyampaikan penyusunan RUU PPRT melibatkan rapat dengar pendapat RDP dan rapat dengar pendapat umum RDPU dengan berbagai pihak, termasuk International Labour Organization ILO/Organisasi Perburuhan Internasional.
Pembahasan akan bergulir intensif termasuk rencana RDP daring dengan aplikator penyedia jasa pekerja rumah tangga.
Bob memastikan proses di parlemen ditargetkan tuntas sebelum tahun 2026.
"Target rampung pokoknya akhir tahun ini jadi," tegas Bob.
- Penulis :
- Arian Mesa