Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Pastikan Keppres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Terbit Pekan Ini

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Pastikan Keppres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Terbit Pekan Ini
Foto: Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri) bersama Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta Pengangkatan Menteri Haji dan Umrah akan diterbitkan pada pekan ini.

Keppres Segera Terbit

Cucun menjelaskan, Keppres tersebut kemungkinan akan diterbitkan dalam waktu dekat menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah menjadi undang-undang.

"Mungkin dalam waktu 1-2 hari ini peraturan pemerintah kan sudah turun dan Keppres untuk penetapan Menteri Haji-nya sudah akan dijalankan dalam minggu-minggu ini," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu setelah memimpin Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 yang menyetujui RUU Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi undang-undang.

Cucun menegaskan bahwa pengisian struktur pimpinan Kementerian Haji dan Umrah sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kewenangan di Presiden, siapa nanti yang ditunjuk. Itu kewenangan Presiden, bukan di kami, kami membuat undang-undangnya," katanya.

Perpres SOTK Ditarget Rampung 30 Hari

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah.

"Nanti akan segera kami akan selesaikan Perpres tentang SOTK-nya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan bahwa struktur Kementerian Haji dan Umrah berbeda dengan Kementerian Agama (Kemenag) maupun BP Haji.

"Itu baru lagi. Sekarang sedang digodok sama Kemenpan RB tentang SOTK-nya," ucapnya.

Meski demikian, Bambang menyebut bahwa sumber daya manusia (SDM) di Kementerian Haji dan Umrah nantinya sebagian besar akan berasal dari Kemenag RI dan BP Haji.

"SDM-nya kita sedang hitung (besaran jumlah untuk mengisi Kementerian Haji dan Umrah) kalau itu, tapi sebagian besar memang itu adalah pindahan dari Kemenag sama BP Haji," jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai aturan perundang-undangan, Perpres tentang SOTK Kementerian Haji dan Umrah harus selesai maksimal 30 hari setelah RUU Haji disahkan menjadi undang-undang.

"Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari, ya. Jadi within 30 hari harus selesai SOTK-nya. Betul, betul, 30 hari harus selesai organisasinya," katanya.

Latar Belakang Pembentukan Kementerian

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 telah menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang.

Undang-undang tersebut memuat ketentuan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

"Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya Cucun Ahmad Syamsurijal dalam rapat paripurna yang langsung dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.

Penulis :
Arian Mesa