
Pantau - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengimbau para pendesain untuk segera mengajukan permohonan pelindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), yang merupakan bentuk kekayaan intelektual krusial dalam perangkat elektronik modern.
DTLST Jadi Aset Tak Terlihat yang Bernilai Strategis
DTLST dipandang sebagai "peta mikroskopis" kompleks yang tersembunyi di dalam chip atau integrated circuit (IC), dan berperan penting dalam efisiensi serta fungsi perangkat elektronik.
Pemeriksa Paten Ahli Muda DJKI, Umi Yuniati, menjelaskan bahwa pelindungan hukum hanya diberikan jika desain tersebut orisinal.
"Selain itu, desain juga tidak bersifat umum bagi para pendesain pada saat dibuat. Ini untuk memastikan bahwa pelindungan hanya diberikan kepada karya yang benar-benar memiliki nilai tambah dan kontribusi terhadap kemajuan teknologi", ungkapnya.
DTLST bukan sekadar gambar teknis biasa, melainkan rancangan yang menentukan susunan serta hubungan antar komponen mikro seperti transistor dan resistor agar perangkat berjalan sesuai desain.
"Desain tersebut bukan sekadar gambar teknis biasa, melainkan sebuah karya yang setara dengan bentuk kekayaan intelektual lainnya, seperti paten atau hak cipta", ujarnya.
IC sendiri merupakan rangkaian yang mengintegrasikan ribuan elemen elektronik, dan keberadaan DTLST menjadi inti dari performa setiap IC.
Karena kompleksitas dan signifikansinya, DTLST diakui sebagai bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi secara internasional melalui perjanjian TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) oleh WTO.
Indonesia telah mengadopsi ketentuan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang DTLST.
Pendaftaran DTLST dan Manfaat Hukum Ekonomisnya
UU tersebut memberikan hak eksklusif kepada pendesain untuk memanfaatkan desain secara komersial dan melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin.
Masa pelindungan berlaku selama 10 tahun, dihitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial di mana pun di dunia, atau sejak permohonan pendaftaran diterima—mana yang lebih dahulu.
"Hal lain yang penting untuk diingat, yaitu jika desain sudah dieksploitasi secara komersial, permohonan pendaftaran wajib diajukan paling lambat dalam waktu dua tahun setelah eksploitasi pertama kali. Jika melewati tenggat waktu ini, hak pelindungan hukum bisa hilang", jelas Umi.
Tarif permohonan pendaftaran DTLST telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Untuk pelaku usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp400 ribu per permohonan.
Sementara itu, bagi pemohon umum seperti perusahaan besar atau individu non-UMK, biayanya sebesar Rp700 ribu.
"Kebijakan diferensiasi tarif tersebut bertujuan untuk mendorong inklusi perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di sektor teknologi serta memberikan kemudahan akses bagi UMK", ungkapnya.
Hingga 30 Juni 2025, baru terdapat sembilan DTLST yang terdaftar dan berstatus aktif dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.
Jumlah ini dinilai masih sangat rendah dibandingkan potensi inovasi teknologi di Indonesia.
Rendahnya angka pendaftaran menunjukkan perlunya peningkatan sosialisasi dan pemahaman terhadap DTLST.
Umi juga mengingatkan pentingnya konsultasi sebelum mendaftarkan desain.
Hal ini karena masih banyak kesalahpahaman mengenai objek DTLST.
Salah satu kesalahan umum adalah mengajukan layout papan sirkuit tercetak (PCB), padahal yang dilindungi sebagai DTLST adalah struktur tiga dimensi internal dari chip atau IC.
"Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai objek DTLST sangat krusial agar pendesain tidak salah arah dalam melindungi inovasinya, dan potensi pelindungan hukum yang diperoleh pun sesuai dengan karakter teknis dari hasil karyanya", ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan