billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPOM Siap Uji Ompreng Program MBG, Telusuri Dugaan Kandungan Lemak Babi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPOM Siap Uji Ompreng Program MBG, Telusuri Dugaan Kandungan Lemak Babi
Foto: (Sumber: Kepala BPOM Taruna Ikrar saat memaparkan temuan penindakan sarana peredaran sekretom ilegal di Magelang kepada wartawan di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (27/8/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.)

Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti dugaan bahwa ompreng atau nampan makanan (food tray) yang digunakan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengandung lemak babi.

“Badan POM akan menindaklanjuti isu ini dalam bentuk pengujian. Kita punya laboratorium yang memungkinkan untuk melakukan tes tersebut,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Pengujian laboratorium ini bertujuan untuk membuktikan kebenaran isu yang beredar di masyarakat dan menjawab keresahan publik terkait bahan penyusun wadah makan pada program pemerintah tersebut.

Dua Model Pengujian Disiapkan, BPOM Libatkan Lembaga Lain

Taruna menyebutkan bahwa BPOM akan segera melakukan pengujian dalam waktu dekat, meskipun belum disebutkan waktu pastinya.

"Nanti kami tindak lanjuti secepat mungkin," katanya.

BPOM menyiapkan dua model pengujian terhadap ompreng MBG, yaitu:

  • Pengujian melalui swab test dan uji DNA, untuk mendeteksi keberadaan DNA babi, kandungan gliserin, gelatin, dan unsur lain yang mencurigakan.
  • Pengujian terhadap logam food tray, dilakukan dengan kerja sama bersama lembaga standar dari Kementerian Perindustrian.

“Kalau logamnya yang mau dites, nanti kita kerja sama dengan lembaga standar dari Kementerian Perindustrian. Ada proses tertentu di mana porselinnya bisa dikupas untuk kita cek,” jelas Taruna.

Koordinasi dengan BPJPH dan Lembaga Terkait

Dalam pelaksanaan pengujian dan pengawasan, BPOM akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga lain, antara lain:

  • Badan Gizi Nasional (BGN)
  • Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
  • Badan Standardisasi Nasional (BSN)

Taruna menegaskan bahwa kewenangan BPOM hanya mencakup aspek keamanan pangan dan bahan kontak pangan, sementara penetapan halal atau haram menjadi ranah BPJPH dan lembaga keagamaan terkait.

Langkah ini diambil menyusul munculnya kekhawatiran publik terhadap kemungkinan penggunaan bahan mengandung unsur nonhalal dalam penyelenggaraan Program MBG.

Penulis :
Ahmad Yusuf