Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Revisi UU Ketenagalistrikan untuk Sinkronisasi dengan Program Energi Baru Terbarukan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Revisi UU Ketenagalistrikan untuk Sinkronisasi dengan Program Energi Baru Terbarukan
Foto: Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi XII DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bukan hanya sebagai respons terhadap dinamika sektor energi, tetapi juga sebagai inisiatif DPR untuk menyelaraskan regulasi dengan program pemerintah, khususnya pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan tenaga nuklir.

Sinkronisasi Regulasi dengan Program Pemerintah

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon menyampaikan bahwa revisi UU Ketenagalistrikan diperlukan agar sejalan dengan kebijakan pemerintah yang semakin menitikberatkan pada pemanfaatan energi bersih.

"Saya berharap Undang-Undang ini bisa mengantisipasi perkembangan yang ada, jadi kita merubah Undang-Undang ini karena ini juga inisiatif DPR, ini merubah untuk menyamakan dengan program Pemerintah, begitu juga keterkaitannya dengan Undang-Undang EBT karena Undang-Undang EBT ini kalau kita sandingkan dengan Undang-Undang Ketenagalistrikan ini ada lag yang gak nyambung, justru itu yang kita akan sambungkan supaya dua-duanya. Jadi kalau ini gak nyambung kan Undang-Undangnya tidak bisa jalan juga yang Undang-Undang Energi Baru Terbarukan," ungkapnya.

Komisi XII DPR RI juga menekankan pentingnya memperkuat konsep swasembada energi agar dapat diselaraskan dengan regulasi ketenagalistrikan.

"Undang-Undang Ketenagalistrikan ini dengan konsepnya sebetulnya kalau swasembada energi sendiri sudah bisa jalan nanti disinkronisasi dengan undang-undang ketenagalistrikan yang ada," ujarnya.

Peran PLN dan Usulan Terkait RUU Ketenagalistrikan

Selain sinkronisasi dengan kebijakan energi, Komisi XII DPR RI juga menyoroti peran PLN sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).

"Tadi sempat disampaikan oleh PLN, PLN ingin diposisikan sebagai penugasannya apa nih, PSO nya atau apanya ini benar-benar jelas untuk PLN yang nah ini juga kita akan memasukkan ke dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan nanti," kata Dony.

Terkait usulan PLN mengenai jual beli listrik lintas negara, ia menekankan bahwa kebutuhan energi dalam negeri tetap menjadi prioritas utama.

"Impor hanya bersifat sementara untuk daerah perbatasan yang belum terjangkau jaringan PLN. Kalau produksi kita sudah berlebih, baru kita pikirkan ekspor," tegasnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII, PLN melalui Direktur Utama Darmawan Prasodjo dan Direktur Legal serta Manajemen Human Capital Yusuf Didi Setiarto menyampaikan tujuh usulan terhadap RUU Ketenagalistrikan.

Usulan tersebut meliputi penegasan peran BUMN ketenagalistrikan untuk melaksanakan PSO, mekanisme jual beli listrik lintas negara dalam kerangka ASEAN Power Grid, pengaturan kriteria wilayah usaha, penggunaan teknologi rendah emisi dan pengurangan karbon (carbon capture, utilization, and storage), skema pendanaan untuk menjamin ketersediaan listrik, pengutamaan energi primer untuk sektor kelistrikan, serta pengembangan energi terbarukan dan nuklir.

Penulis :
Shila Glorya