
Pantau - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
Sidang PK Dinyatakan Gugur
Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Rabu (27/8/2025), menyatakan pemeriksaan permohonan PK tidak dapat dilanjutkan.
"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," ungkap I Ketut Darpawan di ruang sidang utama.
Hakim menilai surat pernyataan dari rumah sakit mengenai kondisi Silfester yang masih dirawat tidak dapat diterima sebagai alasan ketidakhadiran pemohon.
Menurutnya, sejumlah pertanyaan tidak terjawab dalam surat tersebut, termasuk detail penyakit dan identitas dokter yang menandatangani dokumen.
"Karena apa, pertama sakitnya gak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas," ucapnya.
Hakim kemudian menyimpulkan alasan pemohon tidak hadir dianggap tidak sah sehingga permohonan PK dinyatakan gugur.
"Demikian sikap dari kami, usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," lanjutnya.
Latar Belakang Kasus
Sidang PK Silfester sebelumnya dijadwalkan pada Rabu, 27 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB, setelah sempat ditunda pada 20 Agustus 2025.
PN Jaksel saat itu menyebut Silfester mengalami nyeri dada dan membutuhkan istirahat selama lima hari.
Silfester Matutina diketahui merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Ia diduga menyampaikan fitnah saat berorasi pada 2017.
Dalam proses peradilan, Silfester awalnya divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Namun, setelah mengajukan banding dan kasasi, vonisnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.
- Penulis :
- Shila Glorya