billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Polri Blokir 576 Rekening Judi Online Senilai Rp63,7 Miliar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bareskrim Polri Blokir 576 Rekening Judi Online Senilai Rp63,7 Miliar
Foto: Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dan beberapa perwakilan kementerian menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memblokir 576 rekening terkait judi online dengan total nilai dana Rp63,7 miliar.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan pemblokiran rekening berawal dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sampai dengan bulan Agustus tahun 2025, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menindaklanjuti delapan LHA dari PPATK dan 41 laporan informasi (LI) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri," ungkapnya.

Dari laporan tersebut, penyidik menemukan 5.920 rekening dengan transaksi mencurigakan terkait perjudian online.

Dari jumlah itu, Dittipidsiber memblokir 576 rekening dengan total dana mencapai Rp63.711.906.018.

"Yang saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu tiga berkas perkara," ujarnya.

Selain pemblokiran, penyidik juga menyita dana Rp90.639.551.037 dari 235 rekening.

" Saat ini berkas perkaranya telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejumlah lima berkas perkara dan satu berkas perkara di Pengadilan Jakarta Selatan," katanya.

Putusan Pengadilan dan Tegasnya Sikap Polri

Tiga berkas perkara telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan hasil uang Rp16.430.712.872 dari 36 rekening disita untuk negara.

Putusan persidangan menyatakan rekening tersebut sebagai modus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online, sekaligus mengakui situs-situs yang terafiliasi dengan judi online.

"Hasil putusan ini merupakan pembaruan di mana sebelumnya putusan pengadilan terkait Perma Nomor 1 Tahun 2013 tidak menyebutkan tindak pidana asal perjudian online dan website judi online-nya," jelas Himawan.

Secara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan komitmen Polri dalam memberantas berbagai tindak pidana.

"Sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, aparat kepolisian di manapun akan terus bergerak mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat termasuk narkoba yg sangat merugikan masyarakat," tegasnya.

Syahardiantono juga menekankan bahwa Polri akan menjalankan Astacita ke-7 yang mencakup reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

"Semua yang terlibat dalam aksi narkoba, perjudian atau penyelundupan pasti akan kita tindak tegas," ujarnya.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII Event 2025

Terpopuler