billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Partai Buruh Ajukan Enam Tuntutan dalam Aksi di DPR, Soroti Outsourcing hingga Reformasi Pajak

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Partai Buruh Ajukan Enam Tuntutan dalam Aksi di DPR, Soroti Outsourcing hingga Reformasi Pajak
Foto: (Sumber: Ribuan buruh berjalan kaki menuju gerbang utama Gedung DPR/MPR untuk menyampaikan aspirasi mereka, Kamis (28/8/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution.)

Pantau - Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan enam tuntutan utama dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan gerbang utama Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Tuntutan tersebut diajukan oleh gabungan koalisi buruh, gerakan rakyat, dan elemen mahasiswa yang tergabung dalam aksi nasional memperjuangkan hak-hak pekerja dan masyarakat.

Hapus Outsourcing, Tolak PHK, dan Reformasi Pajak

Tuntutan pertama yang disuarakan adalah penghapusan sistem outsourcing dan penolakan terhadap praktik upah murah.

Said menegaskan bahwa pada peringatan Hari Buruh (May Day) 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan bahwa penghapusan outsourcing merupakan bagian dari program resmi pemerintah.

Namun hingga kini, menurutnya, Menteri Tenaga Kerja serta menteri terkait belum mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang pekerja alih daya (outsourcing).

Ia juga merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya.

Keputusan tersebut menegaskan bahwa pekerja alih daya hanya boleh dilakukan untuk jenis pekerjaan tertentu dan bersifat terbatas.

"Menteri yang seharusnya menjalankan kebijakan presiden tidak melakukannya, jadi buruh dan mahasiswa turun ke jalan tidak bisa disalahkan," ujar Said.

Tuntutan kedua adalah penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri yang dinilai semakin marak tanpa perlindungan terhadap pekerja.

Tuntutan ketiga terkait reformasi pajak, khususnya pajak yang dibebankan kepada masyarakat kelas pekerja.

"Dapat THR ada pajak, PPh dan pajak-pajak lainnya yang memberatkan," ungkap Said, menyoroti sistem perpajakan yang dianggap mencekik buruh.

Desak DPR Segera Sahkan RUU dan Tuntut Pemerintahan Bersih

Tuntutan keempat yang diajukan Partai Buruh adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru, tanpa menggunakan skema Omnibus Law.

Said menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi mengharuskan agar revisi undang-undang tersebut disahkan maksimal dalam waktu dua tahun.

"Ini sudah setahun, kerja DPR ngapain?" ujarnya mempertanyakan kinerja parlemen.

Tuntutan kelima menyoroti dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja, yang menurut Said memiliki banyak izin dan celah praktik tidak bersih.

"Jangan ada lagi kasus serupa itu," tegasnya.

Tuntutan keenam adalah agar pemilu mendatang berjalan bersih dan menghasilkan pemerintahan yang bersih.

"Kan itu juga pemerintahan yang bersih, cita-cita Presiden Prabowo. Kalau pemerintahannya bersih, pemilu bersih, maka pemimpinnya juga bersih," kata Said menutup pernyataannya.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti