
Pantau - Divisi Propam Polri menetapkan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya melanggar kode etik dalam kasus insiden kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang pengemudi ojek online.
Penetapan Pelanggaran Etik
"Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat.
Tujuh anggota yang terlibat berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Penetapan pelanggaran ini dilakukan setelah gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri.
Ketujuh anggota tersebut kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.
"Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025," kata Abdul Karim.
Ia menambahkan, jika masih dibutuhkan, waktu penempatan khusus bisa diperpanjang.
Proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para anggota tersebut masih terus berjalan di Divisi Propam Polri.
Kronologi Insiden dan Respons Publik
Insiden terjadi Kamis (28/8) malam saat polisi memukul mundur massa aksi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.
Kericuhan meluas hingga kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, lokasi terjadinya insiden rantis menabrak ojol bernama Affan Kurniawan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga Affan Kurniawan di RSCM Jakarta.
" Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi," kata Kapolri, Jumat dini hari.
Sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo, juga telah menyampaikan belasungkawa serta janji perlindungan bagi keluarga korban.
Komnas HAM membuka posko aduan bagi korban unjuk rasa.
Dalam kericuhan tersebut juga terjadi perusakan mobil polisi, pengerahan personel tambahan TNI AD, serta aksi mahasiswa yang membakar ban di depan Mabes Polri.
- Penulis :
- Shila Glorya








