billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rakornas Baznas 2025 Hasilkan 9 Resolusi, Fokus Perkuat Tata Kelola dan Penanggulangan Kemiskinan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Rakornas Baznas 2025 Hasilkan 9 Resolusi, Fokus Perkuat Tata Kelola dan Penanggulangan Kemiskinan
Foto: (Sumber: Pembacaan sembilan resolusi zakat pada penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI di Jakarta, Jumat (29/8/2025). ANTARA/HO-Baznas RI.)

Pantau - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 26–29 Agustus 2025 di Jakarta dan menghasilkan sembilan resolusi penting untuk memperkuat tata kelola zakat nasional.

Tujuan utama dari resolusi tersebut adalah meningkatkan pelayanan zakat, memperluas manfaatnya, serta mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui penguatan peran Baznas di seluruh tingkatan.

"Penguatan kelembagaan Baznas merupakan prioritas utama, sekaligus wujud komitmen dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui visi AstaCita," ujar Ketua Baznas RI, Noor Achmad.

Dukungan terhadap Putusan MK dan Penguatan Lembaga Zakat

Noor Achmad juga menyampaikan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat.

Ia menilai bahwa putusan tersebut memperkuat peran Baznas dalam membangun bangsa melalui Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS), sekaligus menjadi jembatan untuk mempererat hubungan antara Baznas dan pemerintah daerah.

"Zakat adalah bagian dari dakwah serta instrumen penting untuk kesejahteraan umat," tegasnya.

Sembilan Resolusi Rakornas Baznas 2025

Berikut sembilan resolusi Rakornas Baznas 2025 yang menjadi pijakan strategis dalam penguatan zakat nasional:

Baznas di seluruh tingkatan siap menjadi garda terdepan dalam menyejahterakan umat dan menanggulangi kemiskinan, serta mendukung agenda pembangunan nasional sesuai visi AstaCita Pemerintahan Prabowo–Gibran.

Komitmen terhadap prinsip 3 Aman (Aman Syari, Aman Regulasi, Aman NKRI), dengan penekanan pada Aman NKRI sebagai dasar memperkuat persatuan bangsa.

Melanjutkan penguatan empat pilar utama zakat nasional: regulasi dan kelembagaan, kapasitas SDM, infrastruktur, serta jaringan dan sinergi kelembagaan.

Mendorong pengesahan Perpres Zakat ASN dan Pegawai BUMN guna mengoptimalkan pengumpulan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) nasional tahun 2026.

Pendiran UPZ di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Masjid, dalam dua bulan sejak Rakornas, melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan ulama.

Optimalisasi pengumpulan DSKL, termasuk mal majhul (harta tak bertuan), luqothah (barang hilang), ihyaul mawat (tanah tak berpemilik), sanksi ta’zir, dam haji, iwad, akun dorman, dan lainnya.

Pembentukan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) di tiap wilayah dalam dua bulan, sebagai wadah profesi untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme amil zakat.

Penguatan sinergi multipihak dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, media, serta dukungan terhadap isu kemanusiaan global seperti Palestina.

Apresiasi terhadap putusan MK atas Judicial Review UU No. 23 Tahun 2011, yang memperkuat posisi Baznas sebagai lembaga utama pengelola zakat nasional.

Resolusi ini diharapkan menjadi arah baru dalam tata kelola zakat yang lebih profesional, inklusif, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan