
Pantau - Sebanyak 138 orang demonstran diamankan oleh Kepolisian Daerah Bali dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh di depan Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar, pada Sabtu malam hingga Minggu pagi, 30-31 Agustus 2025.
Penangkapan Didasari Unsur Membahayakan, Pemeriksaan Masih Berlangsung
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena demonstran dianggap membahayakan selama aksi berlangsung.
"Dari demo depan gedung DPRD Bali di Renon Denpasar, Polda Bali mengamankan 138 orang yang dianggap membahayakan saat aksi demo berlangsung," ujarnya.
Ratusan orang tersebut kini ditahan di Mapolda Bali dan masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Hingga saat ini, belum ada satu pun dari mereka yang dilepaskan oleh pihak kepolisian.
Ariasandy menambahkan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing demonstran dalam kericuhan tersebut.
Bagi mereka yang tidak memiliki peran signifikan, pihak kepolisian akan memulangkan setelah proses pencatatan identitas selesai dilakukan.
Ia memastikan bahwa kondisi Bali kini telah kondusif pasca tindakan pembubaran yang dilakukan aparat.
Aksi Ricuh Disesalkan, Polda Bali Tegaskan Tindakan Sesuai SOP
Polda Bali menyayangkan terjadinya aksi anarkis yang membahayakan petugas dan warga sekitar.
Ariasandy menyebut bahwa dalam insiden tersebut terjadi sejumlah tindakan berbahaya seperti:
- Penjarahan terhadap mobil dinas polisi,
- Pelemparan bom molotov,
- Serangan terhadap petugas,
- Perusakan fasilitas umum dan kendaraan dinas randis PHH Polri.
"Polda Bali harus bertindak tegas terukur dan tetap sesuai SOP, membubarkan paksa aksi karena sudah sangat membahayakan atau mengancam petugas termasuk warga sekitar dan merusak fasilitas umum dengan cara melempari dengan batu, bom molotov, kembang api, maupun alat membahayakan lainnya, bahkan merusak mobil dinas randis PHH Polri dan menjarah isinya," tegasnya.
Polda Bali memastikan bahwa seluruh penanganan dilakukan dengan prosedur yang sah dan mengedepankan keamanan serta keselamatan publik.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf