
Pantau - Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan komitmennya untuk membantu 200 Kepala Keluarga (KK) warga transmigran di Selaparang, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan tempat tinggal mereka.
Kepastian Hukum Lahan Jadi Prioritas Utama Program Transmigrasi
Pemberian SHM kepada transmigran merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Transmigrasi (Kementrans), khususnya dalam program unggulan Transmigrasi Tuntas.
"Ada lima program unggulan kami. Program pertama itu adalah Transmigrasi Tuntas, yakni menyelesaikan kepastian lahan atas hak tanah ya, kepastian hukum atas hak, jadi memang itu menjadi program prioritas utama Kementerian Transmigrasi," ujar M Iftitah.
Ia menjelaskan bahwa Kementrans terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengatasi masalah legalitas lahan yang masih dihadapi oleh warga transmigran di berbagai daerah.
Meskipun penerbitan SHM berada di bawah kewenangan ATR/BPN, Mentrans menegaskan bahwa Kementrans merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan hak warga.
"Kami sudah sampaikan juga berulang kali masalah (penerbitan) sertipikat ini tidak ada (kewenangannya) di Kementerian Transmigrasi, adanya di Kementerian ATR/BPN, tapi sudah menjadi kewajiban moral bagi Kementerian Transmigrasi (untuk ikut membantu menyelesaikan masalah ini)," ungkapnya.
SHM Mulai Dibagikan di Sejumlah Daerah, Selaparang Jadi Prioritas Selanjutnya
Menurut Mentrans, banyak warga transmigran yang telah tinggal di lokasi transmigrasi selama puluhan tahun tanpa memiliki kepastian hukum atas tanah mereka.
Namun ia tetap optimistis penyelesaian persoalan ini bisa dicapai melalui kerja sama lintas kementerian.
Pada bulan Juni lalu, Kementrans berhasil membagikan SHM kepada warga transmigran di Sukabumi, Jawa Barat, setelah penantian selama 25 tahun.
Hal serupa juga terjadi di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, di mana para transmigran akhirnya mendapatkan SHM setelah menunggu selama 17 tahun.
"Semoga nanti kesedihan (karena belum adanya SHM) Bapak dan Ibu (warga Selaparang) bisa terobati dengan justru hadirnya selembar kertas (sertipikat) itu. Inilah yang nanti akan kami perjuangkan," tegas M Iftitah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf