
Pantau - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membagikan bantuan beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) kepada nelayan di Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 27 Februari 2026.
Bantuan tersebut diberikan saat kunjungan kerja untuk meninjau progres pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Ekas Buana.
Beras kemasan 5 kilogram itu diserahkan langsung kepada perwakilan nelayan yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam dialog bersama nelayan yang berlangsung di bulan Ramadhan, Trenggono menanyakan, "Semua puasa? (Tanya Trenggono ke nelayan). Saya ke sini bawa oleh-oleh nih, ada beras, habis ini bisa bawa pulang. Sama nanti selain beras ada uang lauk pauknya,".
Selain beras, nelayan juga menerima uang tambahan untuk kebutuhan lauk pauk berbuka puasa.
Ia mengaku sempat berencana menggelar makan bersama nelayan, namun rencana tersebut ditunda karena bertepatan dengan bulan puasa.
Trenggono berjanji akan kembali datang untuk makan bersama nelayan sebagai bentuk kebersamaan dan dukungan moril.
Dalam kesempatan itu, Trenggono menegaskan pentingnya menjaga fasilitas Kampung Nelayan Merah Putih agar dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Ia menegaskan, "Tolong dijaga supaya ini (KNMP Ekas Buana) betul-betul bisa mampu memberikan manfaat buat Bapak dan Ibu semua,".
Salah satu nelayan Desa Ekas Buana, Ahmad Suwandi, mengaku senang menerima bantuan beras tersebut.
Ia menyampaikan, "Ya, emang senang, senang karena kan tumben-tumben ada bantuan seperti ini. Memang kita senang, senang banget,".
Suwandi menerima satu karung beras kemasan 5 kilogram serta uang untuk kebutuhan lauk pauk berbuka puasa bersama keluarga.
Ia menilai bantuan tersebut meringankan beban kebutuhan rumah tangga, terutama pada bulan puasa ketika pengeluaran meningkat.
Sehari-hari Suwandi bekerja sebagai nelayan tangkap sekaligus pembudidaya lobster.
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional, beras SPHP merupakan beras yang disubsidi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan di pasaran.
Harga eceran tertinggi beras SPHP ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram untuk zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.
Harga Rp13.100 per kilogram berlaku untuk zona 2 yang meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, serta Kalimantan.
Harga Rp13.500 per kilogram berlaku untuk zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua.
- Penulis :
- Aditya Yohan







