billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Komnas Perempuan Kecam Kekerasan Aparat dalam Aksi 25 dan 28 Agustus, Desak Akuntabilitas dan Perlindungan HAM

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komnas Perempuan Kecam Kekerasan Aparat dalam Aksi 25 dan 28 Agustus, Desak Akuntabilitas dan Perlindungan HAM
Foto: (Sumber: Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat membuka diskusi publik bertajuk "Revisi UU PPMI dan Masa Depan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia", di Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/HO-Komnas Perempuan)

Pantau - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap peserta aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025, yang dinilai melanggar hak asasi manusia dan konstitusi.

Kecam Tindakan Represif, Komnas Desak Akuntabilitas Aparat

Dalam pernyataan resminya, Komnas Perempuan menyesalkan tindakan represif aparat berupa pemukulan, pengeroyokan, serta dugaan penggunaan gas air mata kedaluwarsa yang menyebabkan sejumlah pengunjuk rasa dan warga sipil mengalami luka-luka.

"Komnas Perempuan menyesalkan dan menuntut akuntabilitas atas tindakan represif berupa pemukulan, pengeroyokan, dan dugaan penggunaan gas air mata kadaluwarsa yang mengakibatkan cedera dan luka-luka para pengunjuk rasa dan warga sekitar," demikian pernyataan Komnas Perempuan.

Lembaga ini juga menyoroti penggunaan kendaraan taktis oleh kepolisian yang dilakukan dengan cara melanggar prosedur tetap pasukan hingga menyebabkan kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Komnas Perempuan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas insiden tersebut.

Tindakan Aparat Dinilai Langgar Konstitusi dan Prinsip HAM

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa adalah hak yang dijamin konstitusi.

Hak tersebut tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar RI 1945, Pasal 19 Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik (UU Nomor 12 Tahun 2005), serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Komnas Perempuan menyebut tindakan kekerasan oleh aparat sebagai pelanggaran terhadap jaminan hak konstitusional warga negara untuk bebas dari penyiksaan, sebagaimana dimuat dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Merujuk pada data Komnas HAM, diketahui bahwa pada aksi 25 Agustus 2025 terjadi penangkapan terhadap 351 orang, sementara pada aksi 28 Agustus jumlah penangkapan meningkat hingga sekitar 600 orang.

Penangkapan juga terjadi di sejumlah daerah lain, menyasar para pengunjuk rasa serta warga yang beraktivitas di sekitar lokasi demonstrasi.

" Kami mencermati tindakan kekerasan aparat yang menyasar pada warga yang beraktivitas di sekitar area unjuk rasa, salah satu yang terekam oleh media adalah seorang perempuan mengalami cedera dan rusak alat kerjanya akibat terkena gas air mata," ungkap Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan menuntut penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh tindakan kekerasan oleh aparat dan menyerukan penegakan akuntabilitas secara transparan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti