
Pantau - Komisi XII DPR RI tengah mempercepat proses revisi Undang-Undang Tentang Ketenagalistrikan sebagai langkah konkret mewujudkan swasembada energi nasional, sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjadikan Indonesia mandiri di bidang energi.
Listrik sebagai Instrumen Strategis Kesejahteraan
Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, menyampaikan bahwa revisi undang-undang ini tidak hanya menyoal kecukupan pasokan listrik, tetapi juga mencakup pemanfaatan dan distribusi energi yang efektif.
"Ingat, Indonesia sudah 80 tahun merdeka, sesuai dengan cita-cita Bapak Presiden Prabowo bagaimana Indonesia menjadi swasembada energi terutama swasembada di bidang kelistrikan," ungkapnya saat kunjungan kerja Komisi XII ke Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY.
Rokhmat menegaskan bahwa listrik harus menjadi alat strategis untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa.
Menurutnya, sumber energi yang melimpah di Indonesia harus dimanfaatkan secara bijak dengan regulasi yang mendukung agar pengelolaannya tidak sekadar untuk kebutuhan sesaat.
Distribusi energi yang baik juga menjadi fokus utama agar seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, bisa menikmati listrik sebagai hak dasar.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Tarik Investasi
Rokhmat menyatakan bahwa keandalan pasokan dan distribusi listrik akan menjadikan Indonesia lebih menarik bagi investor.
"Sehingga para investor bisa datang, bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan target-target kita besar untuk pertumbuhan ekonomi," ia menambahkan.
Revisi undang-undang ini diharapkan menjadi instrumen nyata, bukan sekadar dokumen hukum, dalam mewujudkan kemandirian energi.
Listrik yang andal, terjangkau, dan merata akan menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi inklusif, membuka lapangan kerja, dan mendorong inovasi lintas sektor.
Rokhmat menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tujuan akhir dari revisi ini adalah peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia secara menyeluruh.
- Penulis :
- Aditya Yohan