
Pantau - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan partainya tetap menerima gaji penuh seperti biasa.
Said menjelaskan bahwa secara teknis, anggota DPR tetap berhak atas gaji karena pelaksanaan anggaran sudah berjalan melalui lembaga terkait.
"Kalau dari sisi aspek (teknis) itu, ya terima gaji," ungkap Said Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurutnya, Badan Anggaran (Banggar) tidak lagi membahas masalah gaji anggota DPR karena keputusan tersebut sudah ditetapkan sebelumnya.
Ia menambahkan bahwa Tata Tertib DPR RI maupun Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak mengenal istilah nonaktif bagi anggota DPR.
Meski demikian, Said menghormati langkah partai politik yang menonaktifkan kadernya sebagai respons terhadap sorotan publik.
Usulan Penghapusan Tunjangan Perumahan
Selain soal gaji, Said juga mendukung usulan agar tunjangan perumahan bagi anggota DPR dihapuskan.
Menurutnya, kebijakan itu penting mempertimbangkan aspek etik, empati, dan simpati agar DPR tetap menjaga rasionalitas.
"Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna, kita kembalikan dan secepatnya BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR," ujarnya.
Latar Belakang Penonaktifan dan Dampak di Lapangan
Sejumlah partai politik sebelumnya menonaktifkan anggotanya di DPR menyusul meningkatnya tuntutan publik.
Mereka yang dinonaktifkan bukan hanya anggota biasa, melainkan juga pimpinan komisi hingga pimpinan DPR RI.
Nama-nama anggota DPR yang dinonaktifkan antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar.
Namun, kondisi di lapangan semakin memanas setelah kediaman beberapa legislator tersebut dijarah dan dirusak massa, di antaranya rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
Tak hanya itu, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut menjadi sasaran penjarahan.
- Penulis :
- Arian Mesa