
Pantau - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat realisasi penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mencapai 96,72 persen hingga Agustus 2025.
Target dan Realisasi Penerbitan
"Target kegiatan PTSL 2025 di Provinsi NTT sebanyak 38.500 sertifikat dan telah terbit sebanyak 37.237 sertifikat atau 96,72 persen," kata Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN NTT Eka Arya Wirata di Kupang, Selasa.
Realisasi penerbitan tersebut tersebar di 22 Kantor Pertanahan di kabupaten/kota se-NTT.
Tiga daerah dengan penerbitan terbanyak yaitu Kabupaten Sumba Timur dengan 4.300 sertifikat, Kabupaten Manggarai Timur dengan 4.000 sertifikat, dan Kabupaten Sikka dengan 3.600 sertifikat.
"PTSL merupakan salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN yang sudah berlangsung sejak 2017, dan kini memasuki tahun ke-8," jelasnya.
Manfaat dan Upaya Sosialisasi
Sertifikat tanah memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak sekaligus mencegah sengketa dan konflik di kemudian hari.
Penerbitan sertifikat PTSL juga membawa manfaat ekonomi melalui pemanfaatan hak atas tanah dan bangunan yang berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota.
"Program ini juga memberikan nilai ekonomis pada aset tanah, karena sertifikat dapat dijadikan sebagai jaminan untuk mengakses modal pinjaman dari perbankan," katanya.
BPN NTT berkomitmen membangun koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya program PTSL.
"Upaya BPN dalam sertifikasi PTSL dilakukan melalui sosialisasi dan penyuluhan oleh Panitia Ajudikasi di kantor desa yang menjadi lokasi kegiatan PTSL," katanya.
Kegiatan penyuluhan merupakan tahapan wajib sesuai petunjuk teknis kegiatan PTSL.
Panitia Ajudikasi menjabarkan syarat, prosedur, dan tahapan pelaksanaan sertifikasi PTSL kepada masyarakat dan perangkat desa agar kegiatan berjalan baik.
- Penulis :
- Shila Glorya






