billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Papua Barat Hibahkan 20 Hektare Lahan untuk Pembangunan SMA Unggulan Garuda di Manokwari

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemprov Papua Barat Hibahkan 20 Hektare Lahan untuk Pembangunan SMA Unggulan Garuda di Manokwari
Foto: Pemerintah Provinsi Papua Barat foto bersama perwakilan Kemdiktisaintek seusai penandatanganan NPHD lahan pembangunan SMA Unggulan Garuda di Manokwari (sumber: ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Pantau - Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menyerahkan hibah lahan seluas 20 hektare kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk pembangunan SMA Unggulan Garuda di kawasan Susweni, Manokwari.

Penandatanganan Hibah Lahan

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan bersama perwakilan Kemdiktisaintek di Manokwari pada Selasa, 2 September 2025.

Dominggus menyampaikan bahwa hibah lahan dilakukan setelah pemerintah provinsi merampungkan seluruh proses administrasi, termasuk pemecahan sertifikat karena lahan yang diberikan berada dalam satu kawasan dengan sport center.

" Kami siapkan tiga lokasi dan Ibu Wamendiktisaintek Stella yang tentukan lokasi pembangunan SMA Garuda," ungkap Dominggus.

Ia menegaskan bahwa pembangunan SMA Unggulan Garuda Manokwari menjadi tanggung jawab Kemdiktisaintek, karena program tersebut merupakan bagian dari AstaCita Presiden Prabowo Subianto.

Dukungan Infrastruktur dan Proses Legalitas

Dominggus juga menegaskan komitmen Pemprov Papua Barat untuk mendukung percepatan operasional sekolah dengan menyiapkan akses jalan, penyediaan air bersih, serta instalasi listrik.

" Kami berharap Sekolah Garuda cepat dibangun. Kalau soal tenaga pendidik dan lainnya, kewenangan kementerian," kata Dominggus.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat, Reymond Richard Yap, menjelaskan bahwa pemecahan sertifikat merupakan proses hukum untuk membagi bidang tanah dari satu sertifikat induk menjadi beberapa bagian.

Setelah pemecahan sertifikat, tahap selanjutnya adalah pemutihan sertifikat atau balik nama, pembuatan akta hibah dari pemerintah daerah kepada kementerian, serta penyusunan dokumen pendukung lain seperti surat pernyataan lahan bebas masalah.

" Pemecahan dan pemutihan sertifikat tentu melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat," ujar Reymond.

Penulis :
Shila Glorya