Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Instruksikan Investigasi Menyeluruh Usai Sorotan PBB soal Unjuk Rasa

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Presiden Prabowo Instruksikan Investigasi Menyeluruh Usai Sorotan PBB soal Unjuk Rasa
Foto: Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta memberi pernyataan kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta (sumber: ANTARA/Kuntum Riswan)

Pantau - Kementerian Luar Negeri menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan investigasi menyeluruh terkait unjuk rasa yang berlangsung sepanjang pekan lalu.

Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan media usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan.

"Presiden juga sudah menyampaikan instruksi untuk melakukan investigasi secara keseluruhan dalam masalah ini," ungkap Anis.

Sebelumnya, Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB Ravina Shamdasani melalui unggahan di platform X menyatakan pihaknya mengikuti dengan seksama rangkaian kekerasan dalam konteks protes nasional di Indonesia.

Ia menyoroti dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan oleh aparat keamanan.

Shamdasani menyerukan investigasi cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran hukum HAM internasional, termasuk penggunaan kekuatan.

Ia juga meminta otoritas Indonesia menjunjung tinggi hak berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi, sembari menjaga ketertiban sesuai norma internasional.

"Aparat keamanan, termasuk militer ketika dikerahkan, harus mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum," tegas Shamdasani.

Penindakan Aparat yang Terlibat

Menjawab sorotan tersebut, Anis Matta menyampaikan Presiden Prabowo telah mengunjungi rumah sakit untuk berdialog dengan korban unjuk rasa.

Ia juga menambahkan pihak kepolisian sudah menindak personel Brimob yang melindas pengemudi ojek daring.

"Jadi, sisi pemenuhan dari sisi proses untuk hak-hak asasi dasarnya insya Allah itu akan terpenuhi. Tidak ada masalah," ucap Anis.

Divisi Propam Polri mengonfirmasi tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya melanggar kode etik terkait insiden kendaraan taktis menabrak pengemudi ojek online.

"Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim.

Ketujuh anggota yang terlibat berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Keputusan itu diambil setelah gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri.

Atas putusan tersebut, ketujuh anggota kini menjalani penempatan khusus di Divisi Propam Polri.

Penulis :
Shila Glorya