HOME  ⁄  Nasional

Satgas Pangan Polda Kalsel Gagalkan Penyelewengan 11,5 Ton Pupuk Bersubsidi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Satgas Pangan Polda Kalsel Gagalkan Penyelewengan 11,5 Ton Pupuk Bersubsidi
Foto: Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin menunjukkan pupuk bersubsidi yang disita (sumber: ANTARA/Firman)

Pantau - Satgas Pangan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan penyelewengan 11.500 kilogram atau 11,5 ton pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi jatah 46 petani di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Truk Bermuatan Pupuk Subsidi Digagalkan

Kasus ini terungkap setelah satu unit truk bermuatan 100 karung pupuk urea bersubsidi dan 130 karung pupuk NPK Phonska bersubsidi diamankan saat melintas di Jalan Transos RT 004 RW 001 Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Pemeriksaan dilakukan oleh personel Satgas Pangan dipimpin AKBP Zaenal Arifien bersama Analis PSP Ahli Pertama yang juga Ketua Tim Kerja Pengawasan Pupuk Bersubsidi di Direktorat Pupuk Kementerian Pertanian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pupuk tersebut milik LH, pemilik Toko Berkah Tani, yang tidak memiliki izin resmi penjualan.

Modus Penjualan dan Ancaman Hukuman

LH kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Penjualan ilegal ini telah berlangsung hampir satu tahun dengan keuntungan antara Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per karung.

Atas perbuatannya, LH terancam hukuman pidana 2 tahun penjara sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 terkait Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Dengan pengungkapan ini, Satgas Pangan Polda Kalsel berhasil menyelamatkan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk 46 petani dengan total lahan seluas 92 hektare.

Penyebab Penyelewengan dan Pengetatan Pengawasan

Kabid Holtikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel Amir Salhan menyebut disparitas harga menjadi pemicu penyelewengan.

"Biasanya ada pupuk bersubsidi yang tidak digunakan, ini menjadi celah pelaku maka dari itu pengawasan penyaluran dan penyerapannya agar tepat sasaran kami tingkatkan," ungkapnya.

Sementara itu, Manajer Penjualan Kalsel, Kaltim, dan Kaltara PT Pupuk Indonesia, Nanda Tryhadi Rizki Syahputera, menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan sistem subsidi tertutup.

" Kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum oleh Polda Kalsel demi mengawal penyaluran pupuk bersubsidi ini jangan sampai ada penyelewengan," ujarnya.

Harga eceran tertinggi pupuk NPK Phonska ditetapkan Rp115 ribu per karung isi 50 kilogram, sedangkan pupuk urea Rp112.500 per karung.

Alokasi Pupuk Bersubsidi di Kalsel

Data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel mencatat alokasi pupuk bersubsidi di provinsi ini mencapai 106.175 ton.

Rinciannya terdiri atas 46.574 ton pupuk urea, 6.050 ton pupuk NPK, dan 53.551 ton pupuk organik.

Penulis :
Arian Mesa