Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua WNA Asal Tiongkok dan Pakistan Diamankan Imigrasi Singkawang karena Diduga Langgar Izin Tinggal

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Dua WNA Asal Tiongkok dan Pakistan Diamankan Imigrasi Singkawang karena Diduga Langgar Izin Tinggal
Foto: Dua WNA yang diamankan Kantor Imigrasi Singkawang, Kalbar (sumber: ANTARA/Narwati)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Kalimantan Barat mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Pakistan yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Penangkapan di Bengkayang dan Singkawang

WNA asal Tiongkok berinisial LZ diamankan petugas di Jalan Ahmad Yani, Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.

Sementara itu, WNA asal Pakistan berinisial BK ditangkap di sebuah rumah makan bakso di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Kedua WNA tersebut ditangkap dalam operasi pengawasan keimigrasian dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Singkawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelanggaran Izin Tinggal dan Proses Deportasi

Hasil pemeriksaan menunjukkan LZ secara sengaja menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.

Tindakan LZ dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi "setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya."

Atas pelanggaran tersebut, LZ dijatuhi tindakan administratif Keimigrasian tertinggi berupa deportasi.

Sementara itu, BK diketahui tidak memiliki visa dan izin tinggal yang sah sebagai dasar hukum untuk masuk, berada, maupun bekerja di Indonesia.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur Pasal 119 ayat (1), yakni "setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Selain ancaman pidana, BK juga dikenakan sanksi administratif tertinggi berupa deportasi.

Kantor Imigrasi Singkawang memastikan kedua WNA tersebut akan dideportasi ke negara asal masing-masing pada Kamis (4/9).

Penulis :
Arian Mesa