
Pantau - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) menegaskan konser akademik dikecualikan dari penarikan royalti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur penggunaan ciptaan untuk tujuan pendidikan.
Pernyataan Resmi Kemenkum dalam RDPU
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Razilu, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang digelar secara daring pada Rabu, 3 September 2025.
Pernyataan ini merupakan respons atas aduan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Sastra, Budaya, dan Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) terkait penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada acara Connectica Fest.
Razilu menyatakan, "Menghormati hak cipta berarti menghargai karya kreatif anak bangsa. Namun dalam praktiknya, sistem hukum juga memberikan ruang pengecualian untuk kepentingan pendidikan agar tidak membebani proses akademik."
Connectica Fest disebut sebagai iuran akademik dari mata kuliah Event Management yang bersifat pendidikan, bukan komersial.
Razilu menambahkan, "Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan LMKN."
Aturan Royalti dan Regulasi Baru
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum, Agung Damarsasongko, menjelaskan dasar hukum penarikan royalti oleh LMKN adalah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Ia menyebutkan Pasal 3 ayat (1) dalam aturan tersebut mengatur kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan komersial lagu dan/atau musik.
Agung menyampaikan, "Namun apabila suatu kegiatan terbukti tidak bersifat komersial, penyelenggara dapat menyampaikan jawaban melalui surat yang ditujukan ke LMKN bahwa tiket yang dijual hanya sebatas menutupi kebutuhan operasional, bukan untuk keuntungan ekonomi."
DJKI menegaskan mekanisme perlindungan hak cipta tetap harus dihormati semua pihak karena royalti merupakan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta yang wajib dijalankan sesuai hukum.
Pengguna ciptaan juga berhak mendapatkan kepastian hukum ketika suatu acara bersifat pendidikan dan non-komersial.
Saat ini, DJKI bersama LMKN yang baru dilantik pada Agustus 2025 dan berbagai pemangku kepentingan di bidang musik tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Regulasi baru tersebut diharapkan memperkuat pengelolaan, pengumpulan, serta pendistribusian royalti secara lebih transparan dan adil.
Dasar pelaksanaan teknis pengelolaan royalti diatur melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaan dari PP Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan tersebut memberikan panduan operasional bagi LMKN dalam mengatur tata cara penarikan dan distribusi royalti.
DJKI juga mengajak akademisi, mahasiswa, dan industri musik untuk bersama-sama memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
- Penulis :
- Shila Glorya