
Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan bahwa DPR tidak menutup kemungkinan mengambil alih usul inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini masih menjadi usulan pemerintah.
DPR Bisa Ajukan Usulan Inisiatif
RUU Perampasan Aset saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029 dengan nomenklatur RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.
Sturman menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang apabila DPR yang kemudian mengajukan usul inisiatif.
"Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja," ungkapnya.
Apabila DPR yang mengajukan, maka Baleg harus menyusun draf RUU baru dan menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung pandangan para ahli, pakar hukum, pakar ekonomi, dan pihak lainnya.
Tantangan Sinkronisasi dengan UU Lain
Sturman menekankan bahwa pembahasan RUU ini tidak boleh tumpang tindih dengan undang-undang lain yang sudah berlaku, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
DPR sebenarnya telah menerima draf RUU Perampasan Aset dari pemerintah, namun menurut Baleg, sejumlah pasal dinilai bertabrakan dengan regulasi lain sehingga perlu dipelajari lebih lanjut.
"Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi," ujarnya.
Di sisi lain, publik terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan demi memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana yang merugikan negara.
- Penulis :
- Shila Glorya