
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Papua menyerahkan Prajurit Satu (Pratu) TB, pelaku penembakan warga sipil hingga meninggal dunia, kepada Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih pada Kamis (4/9) sore.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Papua Komisaris Besar Polisi Ahmad Fauzi dan disaksikan Kabid Propam Polda Papua Kombes Polisi Rudi Asriman serta Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Cahyo Sukarnito.
Barang bukti yang ikut diserahkan berupa satu unit mobil dengan nomor polisi PA 1790 AV, satu pucuk senjata api organik, tujuh butir amunisi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Ahmad Fauzi menyebut pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi sebelum pelimpahan perkara tersebut.
"Ketiga saksi itu yang bersama tersangka di dalam mobil," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Cahyo Sukarnito menambahkan bahwa Pratu TB ditangkap tim Jatanras Reskrimum Polda Papua bersama Satgas Gakkum Damai Cartenz pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.23 WIT.
"Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti maka kasusnya sekarang ditangani Pomdam XVII Cenderawasih," ujarnya.
Kronologi Penembakan
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan bahwa Pratu TB menembak seorang warga sipil bernama Obet Manakin (16) hingga meninggal dunia.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam XVII Cenderawasih Kolonel Infanteri Candra Kurniawan membenarkan adanya penembakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa korban yang dikenal dengan nama panggilan Lambert atau Obet ditembak di kawasan Entrop, Kota Jayapura.
Berdasarkan laporan, peristiwa itu dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
Tembakan yang dilepaskan mengenai bagian pinggang korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
"Untuk lebih detail penyebab kesalahpahaman itu, masih dalam proses penyelidikan," ungkap Candra.
- Penulis :
- Arian Mesa