Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Targetkan RUU Kepariwisataan Rampung Sebelum 2 Oktober

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Targetkan RUU Kepariwisataan Rampung Sebelum 2 Oktober
Foto: Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Komisi VII DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat diselesaikan sebelum masa sidang berakhir pada 2 Oktober mendatang.

RUU Masuk Tahap Finalisasi

Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, menyampaikan bahwa pembahasan substansi RUU Kepariwisataan telah selesai dan kini masuk tahap finalisasi melalui Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus.

"Masa reses kalau tidak salah, tidak berubah, nanti jadwalnya itu di 2 Oktober. Jadi sebelum 2 Oktober ini sudah selesai," ungkap Bane.

Pada tahap akhir, pasal-pasal yang masih perlu dikoreksi akan diluruskan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, dengan melibatkan ahli bahasa agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan istilah hukum maupun tata bahasa.

Substansi Perubahan RUU

Dalam perubahan RUU Kepariwisataan, terdapat sejumlah substansi penting yang diharapkan mampu mendukung perkembangan sektor pariwisata Indonesia.

Salah satu poin utama adalah pengaturan pendidikan kepariwisataan agar dapat menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten sejak dini.

Legislator menyebutkan bahwa pendidikan kepariwisataan akan dimasukkan ke dalam kurikulum formal mulai dari tingkat sekolah dasar.

Selain itu, RUU juga mengatur aspek keselamatan di bidang pariwisata guna mencegah kecelakaan di destinasi wisata yang sebelumnya pernah terjadi dan menjadi sorotan publik.

"Nah itu yang harus penuhi syarat-syarat yang telah kita tetapkan. Jadi artinya tujuannya semata-mata demi kenyamanan, demi keamanan, dan keselamatan wisatawan," ia mengungkapkan.

Penulis :
Arian Mesa