
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk kembali mengaktifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) serta mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat desa hingga kelurahan.
Instruksi Lewat Surat Edaran ke Kepala Daerah
Instruksi tersebut disampaikan melalui surat edaran bernomor 300.1.4/e.1/BAK yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 3 September 2025.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa peran Satlinmas tidak boleh hanya aktif pada momen tertentu.
"Melalui surat edaran ini, kami mengingatkan kembali kepala daerah untuk menggerakkan Satlinmas agar benar-benar berperan aktif, tidak hanya pada saat pemilu atau bencana, tetapi juga dalam aktivitas keseharian menjaga trantibumlinmas (ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat)," ujarnya di Jakarta.
Safrizal menegaskan, Siskamling merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kegiatan ini diminta berjalan hingga tingkat ronda RT/RW, dengan laporan aktivitas yang terintegrasi melalui sistem manajemen SIM LINMAS.
Satlinmas dan Satpol PP Jadi Ujung Tombak Stabilitas
Kemendagri menekankan bahwa Satlinmas bersama Satpol PP akan tetap menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, keduanya diharapkan memastikan penegakan aturan berlangsung secara berkeadilan serta berorientasi pada pelayanan publik.
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya memperkuat peran Satlinmas dalam menjaga kondusifitas penyelenggaraan Trantibumlinmas di setiap daerah.
- Penulis :
- Aditya Yohan