
Pantau - Polres Metro Jakarta Timur menangkap 14 tersangka kasus penyerangan dan perusakan sejumlah kantor polisi di wilayah Jakarta Timur pada Sabtu 30 Agustus 2025 dini hari.
Penangkapan 14 Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal mengatakan pihaknya telah mengamankan 14 orang terkait aksi anarkis tersebut.
"Sampai saat ini Polres Metro Jakarta Timur telah mengamankan 14 tersangka yang kami tangani terkait penyerangan, perusakan Mako Polres dan Polsek di wilayah Jakarta Timur," ungkap Alfian dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.
Penetapan para tersangka didasarkan pada lima laporan polisi yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, meliputi Mako Polres Jakarta Timur, Polsek Duren Sawit, Polsek Cipayung, Polsek Ciracas, dan Polsek Jatinegara.
Empat tersangka, yaitu ISI (42), SES (31), FA (15), dan DA (15) ditangkap karena menyerang Mako Polres Metro Jakarta Timur pada 5–6 September 2025.
Tiga tersangka lainnya, MHF (21), MAR (17), dan ASA (17) terlibat penyerangan Polsek Duren Sawit.
Sementara itu, NR (29), YO (21), dan DDK (25) menyerang Polsek Cipayung, dengan NR dan YO juga ikut menyerang Polsek Ciracas.
Empat tersangka lain, AR (23), RR (27), SEP (22), dan STP (24) ditangkap karena merusak Polsek Jatinegara.
Kronologi Aksi Anarkis
Ratusan massa sebelumnya menyerang Polres Metro Jakarta Timur pada Sabtu 30 Agustus dini hari.
Massa berbondong-bondong melempari gedung dengan batu, bambu, dan benda keras lain, bahkan melempar molotov berkali-kali ke area dalam Polres.
Akibatnya, puluhan mobil dan sepeda motor yang terparkir di depan gedung hangus terbakar.
Situasi sekitar Markas Polres sempat mencekam akibat serangan tersebut.
Selain Polres Metro Jakarta Timur, massa juga menyerang Polsek Matraman, Polsek Makasar, Polsek Ciracas, Polsek Jatinegara, dan Polsek Cipayung.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari menyerang menggunakan bambu, melempar batu, hingga melakukan penjarahan.
"Hukuman para tersangka beragam, mulai dengan ancaman hukum pidana sembilan tahun, tujuh tahun, dua tahun dan satu tahun empat bulan," kata Alfian.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang beredar.
"Kami berharap ke depan kita saling menjaga persatuan, kesatuan dan keamanan, ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Timur dengan slogan kita Jaga Jakarta," ujarnya.
- Penulis :
- Shila Glorya