
Pantau - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyatakan pihaknya masih membahas evaluasi tunjangan perumahan yang diterima oleh anggota DPRD DKI Jakarta.
Ia menegaskan pembahasan ini dilakukan agar sesuai dengan aturan yang berlaku sekaligus harapan masyarakat.
Pembahasan Bersama Pemerintah
"Lagi dibahas supaya bisa dapat hasil yang benar-benar sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat," ungkap Baco saat dijumpai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Menurutnya, anggota Dewan sudah bersepakat untuk melakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan tersebut.
Proses evaluasi dilakukan dengan berkoordinasi bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Semua tunjangan yang dewan dapat itu kan yang menetapkan bukan dewan, tetapi yang menetapkan adalah pemerintah gubernur dan kementerian keuangan," jelas Baco.
Ia menambahkan, belum ada kisaran angka tunjangan yang ditetapkan karena pembahasan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
"Intinya kita bersepakat dulu bahwa siap dievaluasi. Namun perlu kehati-hatian, nggak mungkin buru-buru. Nanti salah lagi. Daripada nanti ada revisi berkali-kali, mending kita siapkan matang-matang, baik-baik, supaya lengkap," ujarnya.
Dasar Hukum Tunjangan Perumahan
Dasar hukum tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.
Aturan tersebut menyebutkan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Besaran tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.
Dalam keputusan tersebut, tunjangan perumahan pimpinan DPRD DKI ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak.
Sementara itu, tunjangan perumahan anggota DPRD DKI ditetapkan sebesar Rp70,4 juta per bulan.
- Penulis :
- Shila Glorya