Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PT GAG Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat Setelah Dievaluasi Pemerintah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

PT GAG Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat Setelah Dievaluasi Pemerintah
Foto: Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Tri Winarno memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali beroperasi sejak Rabu, 3 September 2025, setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara oleh pemerintah pada Juni lalu.

Evaluasi dan Peringkat Hijau

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, membenarkan kabar beroperasinya kembali perusahaan tambang nikel tersebut.

"Sudah, setahu saya. Per hari Rabu," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 8 September 2025.

Tri menjelaskan keputusan ini merupakan hasil evaluasi lintas kementerian bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"(Keputusannya) lintas kementerian, sama KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) dan KKP ada (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," ucap Tri.

Hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) menunjukkan PT GAG Nikel memperoleh peringkat hijau.

Peringkat hijau berarti perusahaan tersebut dinilai sudah taat terhadap tata kelola lingkungan serta aktif melakukan pemberdayaan masyarakat.

Latar Belakang Penghentian Operasi

Sebelumnya, pada awal Juni 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghentikan operasional PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Keputusan itu diambil setelah adanya pengaduan masyarakat di tengah maraknya isu pertambangan di Raja Ampat dengan tagar SaveRajaAmpat.

Saat itu, terdapat lima perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat.

Pemerintah kemudian mencabut empat IUP karena berada di kawasan lindung Geopark.

Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Sementara itu, kontrak karya PT GAG Nikel tetap berlaku sehingga perusahaan masih memiliki legalitas untuk melanjutkan operasi.

Presiden Prabowo Subianto telah meminta Menteri Bahlil dan jajarannya untuk mengawasi ketat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta rencana reklamasi PT GAG Nikel ke depan.

Penulis :
Shila Glorya