Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Rencanakan PAM Jaya Jadi Perseroan Daerah, Siap Go Public dan IPO

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemprov DKI Rencanakan PAM Jaya Jadi Perseroan Daerah, Siap Go Public dan IPO
Foto: (Sumber: Arsip Foto - Petugas PAM Jaya berjalan di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Buaran, Kalimalang, Jakarta, Kamis (2/2/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww/am.)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengubah status hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sebagai langkah strategis untuk melakukan Initial Public Offering (IPO).

PAM Jaya Disiapkan Jadi Perusahaan Publik, Aturan Hukum Dinilai Sudah Jelas

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa perubahan status hukum ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi PAM Jaya dalam pengelolaan sumber daya, menjalin kemitraan, serta menarik investasi.

Dengan menjadi Perseroda, PAM Jaya dinilai memiliki peluang untuk melantai di bursa saham dan mengakses pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI yang terbatas.

Sekretaris Majelis Daerah KAHMI Jakarta Selatan, Ahmad Husni, menyatakan bahwa langkah ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Niat baik Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menaikkan status PAM Jaya untuk go public sudah sesuai dengan aturan yang ada dan tidak menabrak ketentuan," ungkapnya.

Husni merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai dasar hukum perubahan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa perubahan status harus diinisiasi oleh kepala daerah dan didukung melalui regulasi resmi seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan Gubernur.

"Dalam aturan, sudah tertera jelas bahwa menuju PAM Jaya go public itu sudah dijalankan oleh Pemerintah DKI," ujarnya.

Tanggapan Penolakan dan Target Percepatan Layanan Air Minum

Pernyataan Husni menanggapi kritik dari anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, yang menolak rencana tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk privatisasi yang melanggar aturan.

"Dia enggak paham soal ketentuan BUMD untuk Perseroan Terbatas," kata Husni.

Ia meminta anggota DPRD memahami regulasi dengan benar agar tidak menyesatkan opini publik.

"Sebagai wakil rakyat daerah, jangan melontarkan pernyataan karena persoalan pribadi sehingga membuat opini publik yang menyesatkan," tegasnya.

Langkah perubahan status PAM Jaya juga berkaitan erat dengan target percepatan pemenuhan layanan air minum perpipaan di Jakarta.

Pemprov DKI telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kemendagri dan Kementerian PUPR pada 3 Januari 2022 untuk mencapai cakupan layanan penuh pada 2030, namun target tersebut kini dipercepat menjadi 2029.

Gubernur Pramono meminta PAM Jaya untuk mempercepat cakupan layanan dan pembangunan infrastruktur air minum secara masif.

Beberapa proyek strategis yang sedang dikerjakan dan membutuhkan pendanaan besar meliputi:

  • Pengurangan kebocoran air (non-revenue water)
  • Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Cilandak
  • IPA Muara Karang
  • IPA Condet
  • IPA Hutan Kota II

Dengan keterbatasan APBD, perubahan status hukum PAM Jaya menjadi Perseroda dipandang sebagai solusi untuk mengakses sumber pendanaan alternatif.

Selain aspek finansial, transformasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi, serta daya saing PAM Jaya sebagai penyedia layanan air bersih di ibu kota.

PAM Jaya telah menyatakan kesiapannya untuk melantai di bursa saham dan melakukan IPO.

Penulis :
Aditya Yohan