
Pantau - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar memusnahkan ribuan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Agustus 2024 hingga Juni 2025 dengan nilai lebih dari Rp12 miliar.
Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan
Kepala Bea Cukai Makassar Ade Irawan menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menegakkan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.
"Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan merupakan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalankan amanat sesuai undang-undang kepabeanan dan cukai," ujarnya.
Barang ilegal yang dimusnahkan antara lain 873 bale pakaian bekas impor ilegal, 5.482.407 batang rokok ilegal tanpa cukai atau menggunakan cukai palsu, 2.327 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek, serta 2.100 barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, hingga komponen kendaraan.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Makassar dengan cara dibakar, sebelum seluruh barang sitaan dimusnahkan di area WWTP PT KIMA Makassar.
"Perkiraan nilai barang dari keseluruhan hasil penindakan sebesar Rp12 miliar lebih, dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,96 miliar lebih," kata Ade.
Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat
Sebanyak 58 perkara dari hasil penindakan tidak diselesaikan melalui penyidikan, tetapi menggunakan mekanisme Ultimum Remedium sebagai pendapatan negara, dengan nilai lebih dari Rp589 juta sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ade menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal merupakan bukti nyata setiap pelanggaran akan ditindak tegas karena berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, dan kesehatan masyarakat.
Penindakan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya, menjaga industri dalam negeri tetap kondusif, serta mendorong kepatuhan pada aturan kepabeanan dan cukai.
Bea Cukai Makassar juga menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya atas sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan barang ilegal.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan