
Pantau - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tengah merumuskan ketentuan agar para pekerja rumah tangga (PRT) bisa memperoleh jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan bahwa Panja RUU PPRT sedang mencari opsi terbaik agar PRT mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya terpenuhi.
Langkah Afirmasi bagi Pekerja Informal
Martin menegaskan bahwa pemberian jaminan sosial merupakan bentuk tindakan afirmatif terhadap para pekerja informal, khususnya PRT.
"Kita membuat aturan yang memang secara spesifik terhadap PRT. RUU PPRT ini lex specialis. Nah sekarang bagaimana membuat PRT bisa mendapatkan perlindungan, baik itu jaminan sosial dan segala macam," ungkapnya.
Ia menyatakan pentingnya mencari mekanisme agar perlindungan tersebut tidak menjadi beban berat bagi pemberi kerja.
"Bagaimana mekanismenya supaya juga tidak memberatkan pemberi kerja, itu penting," ia mengungkapkan.
Martin menyebut bahwa RUU PPRT telah mengalami pembahasan bertahun-tahun karena masih ada kekhawatiran dari pihak pemberi kerja.
"RUU PPRT sudah belasan tahun tidak kunjung selesai, itu karena masih ada kekhawatiran bahwa RUU ini akan memberatkan juga kepada pemberi kerja. Jadi kita juga di Panja mencoba bagaimana menyeimbangkan itu," jelasnya.
Libatkan BPJS untuk Susun Mekanisme Jaminan
Martin juga meminta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan masukan terkait mekanisme perlindungan yang akan diterapkan.
"Ketika nanti ada norma yang mengatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu wajib, nanti kita lihat apakah itu menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau burden sharing, nanti kita lihat," katanya.
Ia menambahkan, Panja akan memastikan rumusan dalam RUU PPRT mampu memberikan kepastian hukum bagi PRT sekaligus menjaga keseimbangan dengan kepentingan pemberi kerja.
- Penulis :
- Arian Mesa