
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun kabupaten maupun kota yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan penghargaan Adipura.
Standar Baru Penilaian Adipura
Hanif menegaskan, penilaian tahun ini menggunakan sistem revitalisasi yang lebih ketat dibanding sebelumnya.
"Sampai hari ini, sampai jam ini, berdasarkan sistem penilaian yang kami lakukan dengan revitalisasi sistem Adipura kita, tidak satu pun kota yang masuk kriteria untuk mendapatkan Adipura," ungkapnya.
Adipura diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pengelolaan sampah daerah.
Dalam standar baru, daerah harus memenuhi dua syarat utama, yakni tidak memiliki Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) liar atau ilegal, serta memastikan TPA yang ada sudah menggunakan metode controlled landfill atau sanitary landfill, bukan lagi open dumping.
Hanif menambahkan, daerah yang masih memiliki TPA open dumping, Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar, pengelolaan sampah di bawah 25 persen, serta tidak memiliki anggaran dan sarana memadai, akan mendapat predikat Kota Kotor.
Target Pengelolaan Sampah Nasional
Langkah pengetatan syarat ini dilakukan untuk mendukung target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Untuk tahun ini, kita diminta menyelesaikan target di angka 51,20 persen sampah terkelola. Secara existing, maka sampah kita berdasarkan hasil pengawasan terakhir, sampah kita baru dikelola paling tinggi 14 persen," jelas Hanif.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2024 mencatat, sebanyak 35,01 juta ton sampah dihasilkan secara nasional dari 321 kabupaten/kota.
Dari jumlah itu, sekitar 61,22 persen tidak terkelola dan berpotensi mencemari lingkungan.
Hanif menegaskan bahwa daerah dengan TPS liar dipastikan tidak akan bisa meraih Adipura.
- Penulis :
- Arian Mesa