
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025, Selasa (9/9/2025), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa rapat telah memenuhi kuorum dan secara resmi dibuka serta berlangsung terbuka untuk umum.
"Oleh karena rapat pada hari ini untuk pengambilan keputusan dan jumlah anggota yang hadir sudah memenuhi kuorum rapat, maka rapat saya buka dan terbuka untuk umum," ujarnya.
14 RUU Telah Disahkan, 25 Masih dalam Penyusunan
Dalam paparannya, Bob Hasan menyampaikan capaian Prolegnas hingga September 2025.
Dari total 42 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025:
- 33 RUU disiapkan DPR
- 8 RUU disiapkan pemerintah
- 1 RUU disiapkan DPD
Dari 33 RUU yang menjadi tanggung jawab DPR, sebanyak 14 RUU telah disahkan, termasuk 12 RUU kumulatif terbuka.
Sementara itu, 5 RUU tengah dibahas dalam tahap pertama, 1 RUU akan segera masuk tahap pembahasan, dan 25 RUU masih dalam proses penyusunan.
Rapat juga dijadwalkan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Tiga RUU Diusulkan Masuk Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025
Beberapa usulan RUU baru juga diajukan untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas jangka menengah 2025–2029, di antaranya:
- RUU Kawasan Industri
- RUU Kamar Dagang dan Industri
- RUU Transportasi Online
- RUU Patriot Bond
- RUU Pekerja Lepas
- RUU Pekerja Platform Indonesia
Dari daftar tersebut, tiga RUU diusulkan masuk ke dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025, yaitu:
- RUU Perampasan Aset
- RUU Kamar Dagang dan Industri
- RUU Kawasan Industri
Bob Hasan menegaskan bahwa ketiga RUU tersebut merupakan inisiatif DPR dan akan menjadi bagian penting dari agenda legislasi nasional.
Baleg DPR juga berharap adanya tanggapan dari pemerintah dan DPD terkait perkembangan pembahasan, serta masukan guna penyempurnaan Prolegnas agar lebih sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf