
Pantau - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa regulasi pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) atau Badan Pelaksana Program Energi Nuklir segera masuk ke tahap harmonisasi.
Regulasi Perpres untuk Landasan Hukum
"Kami dorong, sebentar lagi udah harmonisasi dalam rangka pengundangan," ucap Yuliot ketika ditemui di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan bahwa pembentukan NEPIO membutuhkan regulasi sebagai landasan hukum.
Regulasi tersebut akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres), bukan Keputusan Presiden (Kepres) sebagaimana yang dirancang sebelumnya.
"Ini kami lagi menyusun Peraturan Presidennya, sudah selesai proses antarkementerian," kata Yuliot.
Target Operasi PLTN Dipercepat
Tujuan pembentukan NEPIO adalah untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).
Pemerintah Indonesia berencana membangun fasilitas PLTN on-grid berkapasitas 250 megawatt.
Target awal PLTN tersebut beroperasi on-grid pada 2032, tetapi kini diupayakan dipercepat menjadi 2029.
Pembangunan PLTN merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan listrik berbasis energi baru.
Berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025–2060, kapasitas pembangkit listrik diproyeksikan mencapai 443 gigawatt (GW) pada 2060.
Dari proyeksi tersebut, 79 persen kapasitas listrik akan berasal dari energi baru terbarukan (EBT).
Struktur NEPIO Melibatkan Lintas Kementerian
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyatakan bahwa Kementerian ESDM telah menyiapkan struktur sederhana untuk pembentukan NEPIO, sesuai mandat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Struktur organisasi NEPIO akan melibatkan seluruh kementerian terkait.
"Nanti itu (badan nuklir) semacam mirip-mirip satgas gitulah. Nanti Pak Menteri bisa lebih intens di situ, ini baru di meja Pak Menteri," ucap Eniya.
- Penulis :
- Shila Glorya