
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.
Instrumen Baru untuk Cegah Malaadministrasi
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa SE ini bertujuan memperkuat instrumen teknis dalam pengawasan proses penerimaan siswa di sekolah maupun madrasah.
Ia menyebut, surat edaran tersebut berisi rangkaian pertanyaan yang ditujukan kepada berbagai pemangku kepentingan di daerah.
"Antara lain Inspektorat, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, kepala sekolah atau kepala madrasah, hingga Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan," ungkap Najih.
Pengawasan oleh Ombudsman dilakukan sejak tahap pra-pelaksanaan, pelaksanaan, hingga pasca-pelaksanaan SPMB dan PPDB.
Masa pengawasan dijadwalkan berlangsung mulai Juni hingga 15 Agustus 2025.
Saat ini, Ombudsman tengah menganalisis data yang dikumpulkan untuk menyusun laporan hasil pengawasan beserta rekomendasi.
Laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) serta Menteri Agama.
Temuan Laporan dan Rekomendasi Ombudsman
Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 227 laporan masyarakat terkait dugaan malaadministrasi dalam pelaksanaan SPMB 2025.
Dari jumlah tersebut, 115 laporan berkaitan dengan penyimpangan prosedur, 58 karena tidak diberikannya layanan, 19 terkait penundaan berlarut, dan sisanya mengenai permasalahan lain.
"Fokus pengawasan Ombudsman pada tahun ini adalah menilai implementasi rekomendasi dan saran perbaikan yang sebelumnya telah kami berikan," ujarnya.
Rekomendasi Ombudsman meliputi penyusunan peta jalan pengembangan satuan pendidikan, aturan turunan untuk pelaksanaan SPMB di daerah, serta optimalisasi peran pengawasan internal dan eksternal.
Selain itu, Ombudsman juga menekankan pentingnya mekanisme verifikasi dan validasi untuk setiap jalur penerimaan, regulasi tegas larangan intervensi dari pihak luar, hingga pedoman khusus penanganan siswa tercecer.
Mekanisme koordinasi lintas sekolah juga disarankan agar siswa dapat lebih merata tersebar.
Wakil Ketua III Komite III DPD, Erni Daryanti, menyatakan dukungannya agar Ombudsman terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan setiap tahun.
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan pelayanan publik oleh pemerintah daerah berjalan transparan, akuntabel, dan objektif.
"Komite III DPD mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menindaklanjuti berbagai temuan dan rekomendasi yang dihasilkan oleh Ombudsman," ungkap Erni.
Dalam rapat kerja, Komite III DPD juga membahas inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya terkait SPMB Tahun 2025.
- Penulis :
- Shila Glorya