Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Briptu TG Dijatuhi Sanksi Berat Usai Terlibat Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Briptu TG Dijatuhi Sanksi Berat Usai Terlibat Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan
Foto: Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang (sumber: ANTARA/Devi Nindy)

Pantau - Anggota Brimob Polda Banten, Briptu TG, dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus pengeroyokan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan.

Putusan Sidang Kode Etik

Peristiwa ini bermula saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada 21 Agustus 2025.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 9 September 2025, Briptu TG dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

"Putusan sidangnya pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 pada pukul 13.30 WIB," ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto.

Selain sanksi administratif, Briptu TG juga dijatuhi hukuman tambahan berupa penempatan khusus di sel Polda Banten.

"Patsus 30 hari," tegas Didik.

Proses Hukum Berlanjut

Didik menegaskan bahwa penanganan kasus Briptu TG tidak hanya berhenti pada aspek etik.

Menurutnya, kasus tersebut juga dilanjutkan ke ranah pidana umum karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang.

Sementara itu, satu anggota lain yang berada di lokasi, Bripda TR, dinilai tidak terlibat dalam aksi kekerasan karena berusaha melerai keributan.

Meski demikian, proses disiplin dan kode etik terhadap Bripda TR tetap dilanjutkan sesuai aturan.

Polda Banten menegaskan bahwa setiap pelanggaran oleh anggota Polri akan diproses secara proporsional, baik melalui jalur etik maupun pidana.

Penulis :
Shila Glorya