Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Perpres Satgas untuk Berantas Penyelundupan Benih Lobster Ilegal

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Perpres Satgas untuk Berantas Penyelundupan Benih Lobster Ilegal
Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kanan), Wapres Gibran Rakabuming Raka (tengah) dan Ketua Komisi IV Titiek Soeharto (kanan) saat sesi doorstop pada kunjungan ke Batam, Kepri (sumber: ANTARA/Amandine Nadja)

Pantau - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pemerintah sedang memproses penetapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal.

Perpres Jadi Instrumen Hukum Baru

"Perpres Satgas Pemberantasan BBL ilegal sedang dilakukan. Segera diteken. Kemarin saya juga sudah menyampaikan langsung kepada Pak Presiden, dan katanya sedang diproses," ujar Sakti Wahyu Trenggono saat kunjungan di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.

Perpres ini akan menjadi instrumen hukum untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penyelundupan BBL yang kerap terjadi di berbagai wilayah.

Sakti menjelaskan bahwa Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan sudah tidak berlaku, terutama yang terkait ekspor luar negeri dengan skema joint venture.

"Permen itu sudah tidak berlaku. Sekarang kami murni budidaya lokal. Jadi kami sudah stop untuk ekspor keluar dan kami betul-betul budidaya lokal," katanya.

Dukungan DPR dan Wakil Presiden

Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah mempercepat penetapan Perpres tersebut.

"Karena kami sudah bisa membesarkan lobster sendiri jadi kami harap penyelundupan BBL dapat dicegah, dan agar KKP juga bisa menggandeng mitra luar untuk mendukung industri ini," katanya.

Ia menegaskan meskipun tidak ada tenggat waktu yang disebutkan, DPR berkomitmen untuk menekan penyelesaian Perpres tersebut.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menekankan pentingnya percepatan pengesahan Perpres ini.

"Saya menegaskan kembali apa yang disampaikan Bu Ketua Komisi. Perpres terkait penyelundupan ini harus segera difinalkan, agar tidak ada lagi kebocoran-kebocoran," ujarnya.

Penulis :
Shila Glorya