Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

17 Truk Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

17 Truk Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan
Foto: (Sumber: Petugas melakukan uji emisi kendaraan di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025). ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.)

Pantau - Sebanyak 17 kendaraan berat, terutama truk pengangkut barang, terjaring dalam operasi uji emisi yang digelar di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu, 10 September 2025.

Kendaraan-kendaraan yang tidak lulus uji emisi tersebut terancam sanksi pidana berupa kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, menyampaikan bahwa dari total 50 kendaraan yang diperiksa, 17 dinyatakan gagal memenuhi baku mutu emisi.

"Mayoritas kendaraan yang tidak lulus adalah kendaraan barang, seperti truk kontainer, truk bak tertutup, hingga truk tangki, sesuai karakteristik kawasan industri ini," ungkapnya.

Pelanggar Akan Disidangkan, Pemerintah Tegaskan Komitmen Pengendalian Polusi

Seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan yang melanggar akan langsung menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 9 Oktober.

Operasi gabungan ini dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa heavy duty vehicles atau kendaraan berat merupakan salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.

Penegakan hukum ini, kata Asep, menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menekan tingkat pencemaran udara dan mendorong kepatuhan di sektor industri serta logistik.

Ia juga mengingatkan pentingnya perawatan kendaraan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kualitas lingkungan.

"Penting untuk selalu merawat kendaraan sehingga tidak melebihi baku mutu emisi. Ini bukan hanya tentang menghindari hukuman, tetapi juga tentang kepedulian terhadap kualitas udara kita bersama," ia mengungkapkan.

Penulis :
Aditya Yohan